Minggu, 24 Agustus 2008

Negeri “Genoside”

04 Agustus, 2008


Oleh: RUDI HARTONO

Ketika Orde Baru tumbang, berbagai catatan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan juga terungkap. Sebut saja peristiwa pembunuhan besar-besar yang terjadi sekitar 1965-1969 terhadap mereka yang dianggap anggota, kader, dan simpatisan PKI. Masih ada peristiwa tanjung priok, penembakan misterius (petrus), Talang Sari, Pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua. Bahkan, pemerintah Indonesia harus menanggung malu sebagai bangsa “pelanggar HAM”, ketika kasus kerusuhan di Timor Leste, tahun 1999. bukan saja kekerasan yang dilancarkan oleh negara, tekanan ekonomi dan ketegangan dalam hubungan sosial mendorong gejala pembunuhan dan kekerasan yang cukup mengerikan, seperti kasus mutilasi, pembunuhan berantai, sekeluarga dibakar, dan banyak lagi.

Praktek Genosida di Indonesia

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran sistematis terhadap satu suku atau kelompok dengan maksud memunahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occopied in Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat (Wikipedia Indonesia). Di Indonesia, genosida berlangsung berulang kali, sejak jaman kolonial Belanda. Genosida pertama yang dilakukan Belanda dilakukan oleh Jan Pietersz Coen di Bandaneira, pada tahun 1621. Seluruh penduduknya binasa. Kedua, yang dilakukan oleh Herman Willem Deandels, dengan menggunakan steelsel (tanam –paksa) dan proyek pembangunan jalan raya pos, pada tahun 1808. menurut sumber Inggris hanya beberapa saat paska kejadian; 12.000 orang mati. Ketiga, genoside yang berlansung dibawah tanam paksa (cultural steelsel) dibawah Van De Bosch. Paska kemerdekaan, ada genosida yang dilakukan oleh Wasterling di Sulawesi Selatan. Diperkirakan 40.000 jiwa menjadi korban, sedangkan versi lain menyebutkan 5.000 jiwa. Terlepas dari kontroversi itu, yang jelas sudah terjadi pembunuhan terhadap manusia lain, yang tak dibenarkan oleh hukum manapun. Ada juga genosida yang dilakukan penguasa Belanda terhadap etnis China di Batavia, pada tahun 1740.

Ada genosida yang hampir tidak pernah di ungkap, yakni genosida yang dilakukan pendudukan Jepang di Kalimantan Barat. Sama sekali tidak ada penelitian dan publikasi terhadap kejadian ini, sampai sekarang.

Genosida-genosida yang dilancarkan penjajah kolonial terhadap kaum pribumi dan kelompok minoritas seolah-olah tertularkan kepada perilaku kaum pribumi, bahkan lebih biadab. Pada tahun 1965-66, sebagai buntut dari pertentangan politik antara kiri-kanan dan kepentingan modal asing dibelakangnya, pihak kanan melancarkan genosida terhadap lawan-lawan politiknya. Ada yang menyebut 500 ribu sampai 3 juta. Berbagai penelitian dan penyelidikan menunjukkan betapa peristiwa 1965-66 telah menjadi “holocaust” terbesar setelah kekejaman NAZI, setidaknya hingga sekarang.

Akar Genosida di Indonesia

Genosida yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri tidak terpisah dengan pewarisan kebiadaban oleh kolonialisme. Setelah Indonesia merdeka pun, warisan kolonialisme ini tetap dipertahankan dan dipraktekkan berulang kali oleh pemimpin-pemimpin Indonesia berulang kali dalam sejarah. Setidaknya ada beberapa kesinambungan yang muncul dan memungkinkan watak dan cara-cara kolonial terwariskan kepada segelintir orang-orang Indonesia, seperti; pertama, keberadaan struktur feudal yang dulu dipakai sebagai instrument penguasa kolonial untuk memudahkan menghisap rakyat. Kedua, keberadaan nilai-nilai politik dan hukum yang sebagian masih warisan kolonial. Revolusi nasional belum tuntas dalam melikuidasi semua peraturan –peraturan kolonial ataupun tata-nilai yang berbau kolonialisme. Ketiga, mereka-mereka yang dulunya mendapat kedudukan dan didikan oleh para kolonialis (seperti eks KNIL dan Heiho-Jepang) mendapat tempat yang leluasa paska revolusi kemerdekaan. Merekalah yang menjadi algojo-algojo baru, eksekutor-eksekutor dalam berbagai rentetan genoside paska Indonesia merdeka. Orde baru masih sempat menerapkan tanam paksa meskipun hanya satu jenis tanaman, yakni tebu.

Metode-metode pembunuhan dengan cara mutilasi, bakar korban, dihanyutkan disungai, ataupun perkelahian yang berdarah-darah yang sering kita saksikan dalam masyarakat Indoenesia sedikit banyak dipengaruhi oleh warisan kekerasan di jaman kolonialisme. Meskipun memang ada perbedaan antara motif kekerasan yang dijalankan oleh negara dengan motif kekerasan yang berbau criminal-sadis di masyarakat Indonesia kini, tetapi keduanya punya keterkaitan dengan pertontongan yang pernah dilakukan para kompeni. Penguasa kolonial senang menyiksa dan membunuh para pejuang dengan cara-cara sadis di depan umum. Tujuannya agar masyarakat umum yang menyaksikan menjadi ketakutan dan menghindari untuk melakukan perbuatan yang serupa.

Rudi Hartono, Anggota Redaksi BERDIKARI Online (http://www.berdikari.org), peneliti di Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), dan Pengurus Eksnas LMND. Sekarang berdomisili di Jakarta.