Oleh: Rudi Hartono
Persoalan yang cukup serius, dirasakan bangsa Indonesia saat ini adalah kelemahan dalam tenaga-tenaga produktif (tekhnologi dan sumber daya manusia), ditambah moral pemimpinnya yang bermentalitas inlander. Persoalan ini dapat dilihat dari kehancuran industri dalam negeri, penyebabnya adalah; (1). Tingginya biaya produksi. Mahalnya biaya produksi diakibatkan struktut industri dalam negeri yang tidak memiliki basis industri dasar yang kuat. Selain itu, industri kita masih sangat tergantung pada impor komponen bahan baku. Kehancuran industri dalam negeri juga distimulasi oleh orientasi kebijakan pemerintah dalam perdagangan yang sungguh maha liberal. (2). Kenaikan harga-harga energi mengganggu pasokan energi untuk industri. Orientasi pemerintah yang mengejar keuntungan lewat ekspor harus dibayar dengan kolapsnya industri dalam negeri. Kenaikan harga BBM-Pertamax sebesar 1 persen di awal maret, merupakan buktinya, akan menghancurkan kapasitas industri dalam negeri. Industri kita, terutama; industri pupuk, kimia, dan lain-lain, mengalami kehancuran akibat hilangnya pasokan gas dan batubara, padahal Indonesia masuk dalam kategori eksportir terbesar di dunia, untuk kedua komoditi tersebut. (3). Kebijakan politik pemerintah, lewat UU yang mengesahkan peran dominan korporasi asing dari hulu sampai ke hilir. Belum lagi, paket liberalisasi perdagangan telah merontokkan komoditi/stok barang produk dalam negeri, tidak laku, kemudian lebih banyak tersimpang di gudang.
Kehancuran industri dalam negeri telah mendorong situasi ekonomi Indonesia dalam bayang-bayang krisis yang mengerikan; pengangguran yang tinggi (40% dari angkatan kerja), tingkat inflasi yang tinggi (6-6,5%), upah real pekerja yang jatuh, serta harga kebutuhan pokok yang terus melambung. Situasi ini akan menambah beban penderitaan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia, disamping beban penderitaan lainnya, seperti bencana alam; banjir, gempa bumi, dan longsor. Seorang ibu bersama 3 orang anaknya meninggal dunia di makassar, karena kelaparan, tidak pernah makan selama berhari-hari, padahal makassar dan sekitarnya adalah penyuplai beras utama di Indonesia. gambaran situasi ini, merupakan buah pahit yang harus ditelan rakyat Indonesia, padahal negeri ini sungguh kaya-raya.
Ditengah merosotnya produktifitas industri dalam negeri karena susahnya mendapat pasokan bahan bakar (minyak, batubara, dan gas) dan bahan baku (besi, dll), korporasi-korporasi justru menikmati share profit berkali-kali lipat. Disaat sekitar Jumlah siswa (SD + SMP) sekitar 33,5 juta orang dengan angka drop out (SD + SMP) 1 juta orang (sekitar 2,96%), korporasi-korporasi asing sedang berpesta pora meneguk untung berkali-kali lipat dari bumi Indonesia. Menurut laporan Energy information Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08) mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia rata-rata 1,1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil). Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik. Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan market share-nya di tahun 2004, 30 %), ExxonMobil (17 %), Vico (BP-Eni joint venture, 11 %), ConocoPhillips (11 %), BP (6 %), and Chevron (4 %). Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan tingkat produksi per tahun sebesar 2,77 triliun kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18,7 miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170 juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian ESDM).
Kemana semua kekayaan alam tersebut mengalir?
Sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki oleh perusahaan multinasional (asing). Perusahaan nasional hanya punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan, hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola lapangan migas di Indonesia. "Dari 20 perusahaan tersebut, baru 10 perusahaan yang sudah berproduksi. Sisanya, masih belum berproduksi.”. keleluasaan perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, mendapat persetujuan (legitimasi) dari pemerintah dan partai-partai di Parlemen. Kelahiran UU Migas no.22 tahun 2001 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor pertambangan kita. Undang-undang yang draftnya dibuat oleh Amerika melalui lembaga bantuannya USAID dan Bank Pembangunan Asia semakin memantapkan liberalisasi di sektor hulu dan memberikan jalan bagi swasta dan asing berinvestasi dalam bisnis SPBU dan pendristibusian BBM. Liberalisasi sektor hilir (downstream) migas ini mendorong pemerintah untuk menaikan harga BBM dengan cara mengurangi subsidi untuk menarik investor asing.
Perjuangan untuk mengontrol kekayaan alam bangsa
Sejak diperkenalkannya tekhnik eksplorasi minyak secara modern oleh seorang Belanda, bernama Jan Reerink, pada tahun 1871, bangsa Indonesia hampir tidak pernah merasakan manfaat dari kepemilikan kekayaan alamnya (kecuali masa-masa awal nasionalisasi 1957, ketika Soekarno berhasil memaksakan UU Nomor 44 Tahun 1960). Peralihan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke tangan pemerintah Indonesia tidak disertai pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia atas kekayaan alamnya. Pemerintah yang bermental inlander, sejak tahun 1966, menyerahkan pengelolaan minyak, gas, mineral dan kekayaan alam lainnya, kepada pihak asing. Mental pemerintah Indonesia adalah tidak memiliki keberanian, yang menghamba, yang sama sekali tidak berkutik dihadapan orang-orang asing.
Tahun 1950-an, gerakan buruh dan partai-partai kiri melancarkan aksi untuk mengambil alih perusahaan pertambangan milik Belanda. Gerakan ini merupakan reaksi atas substansi perjanjian KMB yang merugikan pihak Indonesia, termasuk minyak dianggap berada dalam kepemilikan Shell. Gerakan yang dipelopori oleh pekerja-pekerja tambang untuk menuntut supaya pemerintah Indonesia mengambil alih aset Shell, demi kepentingan rakyat Indonesia. pada saat itu, tahun 1957, sekitar 15.000 pekerja tambang (Serikat Buruh Minyak- SBM, yang berafiliasi pada SOBSI) bersama rakyat melakukan rapat akbar untuk kebulatan tekad agar pemerintah mengambil perusahaan Tambang Minyak Sumatra Utara (TMSU) untuk kepentingan rakyat. Kita tidak akan lupa dengan nama Nirwonoyudo, seorang yang terlibat aktif dalam upaya pengambil-alihan TMSU dari tangan Shell.
Kuatnya tekanan dari gerakan pekerja dan politisi-politisi sayap kiri di parlemen, memaksa presiden Soekarno dan kabinet Wilopo menyetujui tindakan nasionalisasi, dengan mengeluarkan UU Nomor 44 Tahun 1960. UU ini menegaskan, “Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan negara. Namun, karena persoalan politik dan keamanan, beberapa perusahaan minyak yang sudah diambil pekerja tambang, diambil alih kendali dan manajemennya oleh tentara.
Di bawah Orde baru, pengelolaan minyak dilakukan dengan memperbesar kesempatan kepada asing, sedangkan basis industri perusahaan migas negara tidak diperhatikan. Ibnu Sutowo, kroni Soeharto, disaat menjadi dirut pertamina, merasakan keuntungan dari uang minyak (petrodollar). Harian Indonesia Raya (yang dibredel) menulis pada edisi 30 Januari 1970 bahwa simpanan Ibnu Sutowo, pendiri dan direktur utama Pertamina, mencapai Rp 90,48 miliar. Jumlah yang fantastis dibandingkan dengan kurs rupiah saat itu yang hanya Rp 400. Harian yang akhirnya dibreidel pemerintah ini juga menulis akibat jual beli minyak lewat jalur kongkalikong Ibnu dan pihak Jepang, negara dirugikan sampai US$1.554.590,28. Pada tahun 1975, Ibnu Sutowo mewariskan utang US$10,5 miliar. Utang ini nyaris membangkrutkan Indonesia. Penerimaan negara dari minyak saat itu hanya US$6 miliar. Ibnu memang mundur dari posisi dirut pertamina(1976), tetapi utang dan dugaan korupsi itu tidak pernah sampai ke pengadilan.
Pekerja di sektor pertambangan telah memainkan peranan penting dimasa lalu, dalam perjuangan menegakkan kedaulatan bangsa atas kekayaan alamnya. Kepeloporan tersebut, menjadi tagihan pekerja-pekerja disektor pertambangan saat ini, yang banyak bekerja di perusahaan-perusaan tambang asing. Meskipun ada perbedaan upah antara pekerja pertambangan dengan pekerja di sektor manufaktur, maupun jasa, bukan berarti kesejahteraan pekerja tambang sudah maksimum. Sedikitnya 176 karyawan PT Pontil Indonesia, kontraktor PT Freeport Indonesia yang bekerja dibagian pengeboran dan blasting menggelar mogok kerja. Satu minggu karyawan PT Pontil di Tembagapura menghentikan pekerjaan di bagian drilling dan pengeboran secara total (8/02/08). Aksi ini dilatarbelakangi oleh problem kesejahteraan. Sebagian pekerja yang transfer dari PT Freeport Indonesia sejak tahun 2003, hampir 90 persen karyawan tidak mendapatkan kenaikan upah. Kenaikan upah yang terjadi selama ini karena kenaikan normative yang dilakukan setiap tahun. upah pokok karyawan PT Pontil Indonesia di Tembagapura saat ini hanya Rp 2 juta –Rp 3 juta dalam satu bulan, belum setara dengan harga-harga kebutuhan di papua, dan resiko pekerjaan disektor tambang.
Sebelumnya, sekitar 2 minggu, para pekerja tambang di PT. Kaltim Prima Coal (KPC- anak perusahaan BP PLC dan Rio Tinto) melakukan pemogokan juga karena persoalan kesejahteraan. Selain itu, para pekerja tambang di PT. Newmont Nusa tenggara melakukan pemogokan karena menuntut upah dari tambahan kerja (upah lembur). Gejolak-gejolak ini, seharusnya membuka mata kita soal mitos “bahwa pekerja tambang sangat sejahtera karena upahnya yang tinggi”, ternyata tidak sepenuhnya benar.
Nasionalisasi Industri Pertambangan: Jalan Menyelamatkan Bangsa Dari Krisis!
Problem utama dari krisis sekarang ini, jelas bermuara pada fakta; melimpahnya kekayaan alam Indonesia, namun tidak sedikitpun tetesannya, yang jatuh ketangan rakyat miskin. Penguasaan asing atas sektor pertambangan kita, dari sektor hulu sampai pada hilir, turut memperberat tekanan pada mengecilnya keuntungan (pendapatan) negara, ditambah beban biaya produksi yang membuat industri dalam negeri kolaps. Sudah saatnya, bangsa Indonesia menegaskan kembali kemandirian ekonominya. Kemandirian ekonomi nasional bermakna; Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting, yang mengusai hajat hidup orang banyak oleh Negara. Penguasaan ini juga mensyaratkan bahwa bumi dan air (beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya) harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan bangsa-bangsa didunia, ataupun dengan lembaga internasional, harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, setara dan pengakuan akan kedaulatan bangsa masing-masing.
Jalan paling tepat untuk menegakkan kedaulatan ekonomi, yakni dengan melakukan nasionalisasi (pengambil alihan) perusahaan tambang asing. Menurut Kaukus Migas Nasional, Effendi Sirajuddin, bahwa Pengalihan lapangan minyak dan gas bumi (migas) asing kepada perusahaan nasional akan menambah pendapatan negara sekitar 200 miliar US$ yang dihitung dari cadangan migas nasional sebesar 8 miliar barel. Selain itu, dari pembelanjaan barang dan jasa, selama ini Indonesia hanya menikmati satu miliar saja dari 10 miliar dollar AS/tahun. Dengan pengalihan lapangan tersebut angka pembelanjaan barang dan jasa di sektor migas tersebut dapat dipacu menjadi 9 miliar US$/tahun.
Pertanyaaannya: sanggupkah bangsa Indonesia mengelolah, dan memanajemen perusahaan tambang yang sudah diambil alih tersebut? Jawabannya; SANGAT SANGGUP. Dari beberapa syarat –syarat pengambilalihan asset asing oleh pemerintah Indonesia, untuk dijalankan sendiri, yakni; tekhnologi, modal (dana), dan sumber daya manusia, kelihatannya kita sudah menyanggupinya. Dalam hal technology, pertamina sudah bisa melakukan eksplorasi dan pemisahan (separasi), bahkan biaya investasi yang ditawarkan pertamina lebih rendah ketimbang korporasi asing. Pertamina sudah mengembangkan usahanya seperti yang telah dilakukan sekarang di Myanmar, Vietnam, Irak, dan Libya. Untuk kegiatan operasinya, Pertamina bisa bekerja sama dengan perusahaan minyak Negara lain, seperti Petrobraz( brazil) dan PDVSA (Venezuela). Di Dubai, Uni Emirat Arab, Pertamina akan merintis proyek trading atau pengadaan barang pertambangan. Soal pendanaan, Indonesia bisa bekerja-sama dengan investor-investor dari Negara lain, dengan prinsip saling menguntungkan dan penghargaan kedaulatan bangsa Indonesia. kemudian, untuk persoalan sumber daya manusia(SDM), sekitar 90% lebih operasional pertambangan, dijalankan oleh orang Indonesia. ExxonMobil, salah satu korporasi asing disektor pertambangan, memiliki lebih dari 600 orang pegawai. Hampir 95 persennya adalah orang Indonesia yang bekerja di berbagai bidang termasuk para senior manager, ahli teknik, ahli geologi, operator lapangan, akuntan, pengacara dan administrator. Kepeloporan pekerja sektor pertambangan, beserta dukungan dari ahli-ahli dan teknokrat disektor pertambangan, akan menjadi pemicu semangat merebut kembali kekayaan alam bangsa kita.Cukup sudah jadi bangsa Kuli, Bangkit Jadi Bangsa Mandiri.
***
* Penulis Adalah Pengurus DPP-Papernas, Pernah Kuliah di Universitas Hasanuddin.
0 Comments:
Post a Comment