Minggu, 24 Agustus 2008

Negeri “Genoside”

04 Agustus, 2008


Oleh: RUDI HARTONO

Ketika Orde Baru tumbang, berbagai catatan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan juga terungkap. Sebut saja peristiwa pembunuhan besar-besar yang terjadi sekitar 1965-1969 terhadap mereka yang dianggap anggota, kader, dan simpatisan PKI. Masih ada peristiwa tanjung priok, penembakan misterius (petrus), Talang Sari, Pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua. Bahkan, pemerintah Indonesia harus menanggung malu sebagai bangsa “pelanggar HAM”, ketika kasus kerusuhan di Timor Leste, tahun 1999. bukan saja kekerasan yang dilancarkan oleh negara, tekanan ekonomi dan ketegangan dalam hubungan sosial mendorong gejala pembunuhan dan kekerasan yang cukup mengerikan, seperti kasus mutilasi, pembunuhan berantai, sekeluarga dibakar, dan banyak lagi.

Praktek Genosida di Indonesia

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran sistematis terhadap satu suku atau kelompok dengan maksud memunahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occopied in Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat (Wikipedia Indonesia). Di Indonesia, genosida berlangsung berulang kali, sejak jaman kolonial Belanda. Genosida pertama yang dilakukan Belanda dilakukan oleh Jan Pietersz Coen di Bandaneira, pada tahun 1621. Seluruh penduduknya binasa. Kedua, yang dilakukan oleh Herman Willem Deandels, dengan menggunakan steelsel (tanam –paksa) dan proyek pembangunan jalan raya pos, pada tahun 1808. menurut sumber Inggris hanya beberapa saat paska kejadian; 12.000 orang mati. Ketiga, genoside yang berlansung dibawah tanam paksa (cultural steelsel) dibawah Van De Bosch. Paska kemerdekaan, ada genosida yang dilakukan oleh Wasterling di Sulawesi Selatan. Diperkirakan 40.000 jiwa menjadi korban, sedangkan versi lain menyebutkan 5.000 jiwa. Terlepas dari kontroversi itu, yang jelas sudah terjadi pembunuhan terhadap manusia lain, yang tak dibenarkan oleh hukum manapun. Ada juga genosida yang dilakukan penguasa Belanda terhadap etnis China di Batavia, pada tahun 1740.

Ada genosida yang hampir tidak pernah di ungkap, yakni genosida yang dilakukan pendudukan Jepang di Kalimantan Barat. Sama sekali tidak ada penelitian dan publikasi terhadap kejadian ini, sampai sekarang.

Genosida-genosida yang dilancarkan penjajah kolonial terhadap kaum pribumi dan kelompok minoritas seolah-olah tertularkan kepada perilaku kaum pribumi, bahkan lebih biadab. Pada tahun 1965-66, sebagai buntut dari pertentangan politik antara kiri-kanan dan kepentingan modal asing dibelakangnya, pihak kanan melancarkan genosida terhadap lawan-lawan politiknya. Ada yang menyebut 500 ribu sampai 3 juta. Berbagai penelitian dan penyelidikan menunjukkan betapa peristiwa 1965-66 telah menjadi “holocaust” terbesar setelah kekejaman NAZI, setidaknya hingga sekarang.

Akar Genosida di Indonesia

Genosida yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri tidak terpisah dengan pewarisan kebiadaban oleh kolonialisme. Setelah Indonesia merdeka pun, warisan kolonialisme ini tetap dipertahankan dan dipraktekkan berulang kali oleh pemimpin-pemimpin Indonesia berulang kali dalam sejarah. Setidaknya ada beberapa kesinambungan yang muncul dan memungkinkan watak dan cara-cara kolonial terwariskan kepada segelintir orang-orang Indonesia, seperti; pertama, keberadaan struktur feudal yang dulu dipakai sebagai instrument penguasa kolonial untuk memudahkan menghisap rakyat. Kedua, keberadaan nilai-nilai politik dan hukum yang sebagian masih warisan kolonial. Revolusi nasional belum tuntas dalam melikuidasi semua peraturan –peraturan kolonial ataupun tata-nilai yang berbau kolonialisme. Ketiga, mereka-mereka yang dulunya mendapat kedudukan dan didikan oleh para kolonialis (seperti eks KNIL dan Heiho-Jepang) mendapat tempat yang leluasa paska revolusi kemerdekaan. Merekalah yang menjadi algojo-algojo baru, eksekutor-eksekutor dalam berbagai rentetan genoside paska Indonesia merdeka. Orde baru masih sempat menerapkan tanam paksa meskipun hanya satu jenis tanaman, yakni tebu.

Metode-metode pembunuhan dengan cara mutilasi, bakar korban, dihanyutkan disungai, ataupun perkelahian yang berdarah-darah yang sering kita saksikan dalam masyarakat Indoenesia sedikit banyak dipengaruhi oleh warisan kekerasan di jaman kolonialisme. Meskipun memang ada perbedaan antara motif kekerasan yang dijalankan oleh negara dengan motif kekerasan yang berbau criminal-sadis di masyarakat Indonesia kini, tetapi keduanya punya keterkaitan dengan pertontongan yang pernah dilakukan para kompeni. Penguasa kolonial senang menyiksa dan membunuh para pejuang dengan cara-cara sadis di depan umum. Tujuannya agar masyarakat umum yang menyaksikan menjadi ketakutan dan menghindari untuk melakukan perbuatan yang serupa.

Rudi Hartono, Anggota Redaksi BERDIKARI Online (http://www.berdikari.org), peneliti di Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), dan Pengurus Eksnas LMND. Sekarang berdomisili di Jakarta.

Sabtu, 23 Agustus 2008

Menguji Keseriusan Golput


Oleh: RUDI HARTONO

Golput semakin menjadi trend politik di Indonesia akhir-akhir ini. Berbagai pelaksanaan pilkada memperlihatkan trend golput yang cukup tinggi, antara 35%-45% terutama pilkada-pilkada yang baru saja berlansung, yakni DKI Jakarta, Jawa tengah, Jawa barat, Sumut, dan Jawa Timur. Tingginya angka golput menjadi ramai sebagai bahan perdebatan yang menyesaki ruang-ruang diskusi di mailing list (milist), talk show, seminar, diskusi dan debat di TV, dan halaman-halaman media massa. Bersamaan dengan itu, ada berbagai seruan “golput” kepada seluruh rakyat yang dilancarkan oleh kaum pergerakan, terutama organisasi-organisasi massa yang selama ini memenuhi jalan-jalan untuk melancarkan protes kepada pemerintah. Tentu mereka punya alasan yang sangat rasional atas sikap politiknya.

Ada yang perlu diuji dari fenomena ini. Golput kemudian seolah menjadi “efouria” baru dan bentuk pelepasan atas penaknya persoalan politik dan ekonomi yang tak sanggup diatasi oleh pemerintah. Lantas, tak sedikit dari kaum intektual dan kelompok gerakan sosial yang menyambut hal ini agak berlebihan. Ibaratnya reporter siaran sepak bola di Indonesia, ketika mengomentari sebuah pertandingan Liga Djarum Super, potensi gol yang masih jauh kemudian dibesar-besarkan seolah-olah sudah nyaris terjadi gol.

Memeriksa Kecenderungan Golput

Golput yang cenderung meningkat bersamaan dengan memburuknya kondisi perekonomian, ketidak-manpuan pemerintah mengatasi korupsi dan persoalan-persoalan sosial-politik, serta pengkhianatan partai-partai hasil pemilu 2004 terhadap janji-janji perubahan mereka empat tahun lalu. Jika memakai ukuran ini, maka memang ada korelasi antara meningkatnya golput dan menciutnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah atas kegagalan pembangunan ekonomi dan penyelesaian problem sosial, politik dan budaya. Tetapi sebesar apa kuantitas mereka? Apakah diantara 40-50% itu bulat-bulat merupakan suara mereka, ataukah hanya merupakan entitas paling kecil (5%?, 10%?..).

Golput mewakiliki kecenderungan yang luas dan beraneka-ragam. Golput juga merupakan tindakan yang dilancarkan atas berbagai motif yang berbeda-beda. Golput bisa dibedakan atas beberapa factor; pertama, persoalan teknis yang meliputi kesalahan teknis dari pemilih sehingga berhalangan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti ketiduran, acara keluarga, kelupaan, berpindah domisili dan lain-lain. Sementara itu, kesalahan teknis juga dapat diakibatkan oleh kecerobohan lembaga pelaksana pemilu (KPU) misalnya pemilih tidak terdaftar, kesalahan pendataan dan lain-lain.

Kedua, golput meningkat akibat berkembangnya apatisme politik dikalangan masyarakat. Apatisme bisa merupakan produk realitas politik, seperti ketidaksukaan terhadap kehidupan politik yang tidak memberikan keuntungan nyata pada pribadi individu. Ada juga afatisme yang lahir dari fikiran sempit tak mau ikut campur politik apapun. Pada jaman orde baru, hal semacam ini tidak dimungkinkan, tetapi sekarang, sikap semacam ini merupakan “hak pemilih” yang tak boleh diganggu-gugat.

Ketiga, golput juga karena problem politik, seperti karena partai yang dijagokannya tidak lolos atau tidak ada satupun kandidat yang menurutnya layak mewakili aspirasinya. Konflik di kalangan partai yang biasanya berakhir dualisme kepemimpinan. Karena KPU hanya menyetujui satu kepemimpinan, maka kepemimpinan yang kalah dalam proses hukum biasanya mengambil jalan golput sebagai bentuk pembangkangan atau bentuk kekesalan.

Keempat, golput dilakukan karena tidak percaya lagi pada mekanisme demokrasi procedural ataupun bentuk demokrasi liberal pada umumnya. Tak seperti bentuk apatisme, kelompok ideologis ini bersifat aktif dalam mendorong kelahiran bentuk demokrasi atau sistem politik yang baru. Mereka terus menerus berkreasi, menyusun dan mempraktekkan hipotesa, yang merupakan bentuk demokrasi baru, semacam demokrasi tandingan, yang akan mengakhiri petualangan demokrasi borjuis.

spektrum dari kelompok ideologis ini cukup heterogen, tidak homogen. mereka bisa mewakili kelompok fundamentalis, yang mengharapkan sebuah tatanan yang lampau, sebuah masa pra-kapitalisme. mereka bisa merupakan kelompok gerakan sosial yang menghindari medan politik, dan meng-kreasi sebuah bentuk partisipasi dari bawah (grassroot). Dan bisa juga merupakan gerakan politik radikal, progressif, yang menghendaki sebuah tatanan politik baru, yang berdasarkan solidaritas klas, gerakan kaum terhisap, untuk sebuah dunia baru. luasnya cakupan mereka, menyebabkan proses pengorganisasiannya juga merupakan hal yang tidak mudah, meskipun dengan goal yang sifatnya umum; anti pemilu borjuis.

Dalam menyerukan Golput, konteks politiknya juga harus jelas. Apakah Seruan Golput atau boikot terhadap mekanisme demokrasi borjuis sebagai hal yang bersifat prinsip; berpartisipasi dalam pemilu borjuis dapat disamakan dengan pengkhianatan terhadap prinsip gerakan revolusioner itu sendiri; Ataukah, seruan golput atau boikot merupakan penyikapan khusus terhadap situasi dan kondisi politik borjuis; yang rule-gamenya begitu buruk, sekedar formalisme suksesi; sedangkan disisi lain, ada gelombang massa yang berfikiran sama dengan kita, dan memperlihatkan sentimen menolak proses politik tersebut. Sebagai contoh, bentuk penyikapan beberapa kelompok kiri terhadap pemilu Pakistan yang dipromosikan Pervez Musharraf.

Bentuk Pengujian

Golput jelas bukan fenomena politik yang berdiri sendiri. Kita tidak bisa terfana dengan fenomena ini dengan terlalu cepat menyimpulkannya, bahwa rakyat sudah tidak percaya lagi dengan bentuk demokrasi prosedural. Suara golput yang mencakup 40% di setiap pilkada harus diberikan pekerjaan guna membuktikan keseriusan politiknya. Seperti pada berbagai proses pemilihan pada umumnya, KPU bisa menyediakan “kotak kosong” yang merupakan bentuk pilihan para pemilih golput. Jadi meskipun “Golput”, pemilih golput tetap diberi tanggung jawab untuk memperlihatkan ekspresi politiknya lewat “kotak kosong”, setidaknya golput bukan ekspresi kemalasan atau apatisme. Jika kotak suara kosong menang, maka hasil pemilu atau pilkada dapat dipertanyakan legitimasinya dan seharusnya dilakukan pemilihan ulang dengan mengusung kandidat baru.

Ide ini jauh lebih konkret dalam mengarahkan arus politik pemilih “golput”, meskipun tidak meminggirkan usaha keras untuk mengkonsolidasikan mereka. Setidaknya, dengan ukuran ini bisa melahirkan sebuah kesimpulan "objektif" guna melahirkan sebuah resolusi baru, bagi hipotesa perubahan sosial di Indonesia, dimasa depan. Jika ini bisa dilakukan, setidaknya pendidikan politik dan partisipasi rakyat bisa terdorong lewat metode-metode seperti ini. Jadi rakyat tidak pasif tetapi tetap harus aktif! Dan, Golput bukan sekedar hak politik setiap warga negara, lebih dari itu, ia merupakan fakta yang harus dihormati! Jadi, upaya memberikan sanksi hukum dan mengusirnya dari wilayah Indonesia merupakan bentuk ketakutan besar para elit politik, yang sangat reaksioner.

Rudi Hartono, Anggota BERDIKARI ONLINE, Peneliti di Lembaga Pembebasan dan Media Ilmus Sosial, dan Pengurus Eksnas LMND.

Kamis, 21 Agustus 2008

Reggae (Ras Muhammad) dan Perjuangan Kebudayaan



Oleh: RUDI HARTONO

Dengan peralatan seadanya, puluhan grup band reggae, diantaranya Primitive, Babylonian, Local Ambience, Primitive, dan Ras Muhammad, tetap bersemangat memperdengarkan lagu-lagu yang terkenal “membebaskan” ini, untuk merayakan “63 tahun” kemerdekaan Indonesia. Penonton yang sudah terbawa lirik dan melodik lagu-lagu reggae, semakin berjingkrak-jingkrak, ketika sebuah band melantunkan lagu “gendjer-gendjer”, lagu yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang itu. Bukan Cuma itu, lagu “Ke Selatan” ciptaan Yayak Kencrit pun begitu enak dilantungkan oleh band reggae ini, mengingatkan aku dengan Band “Modena City Rambler” ketika melantungkan Bella Ciao. Ratusan kaum muda dan penikmat reggae sengaja datang untuk menikmati acara ini. Salah satu band favorit yang ditunggu-tunggu mereka-mereka ini adalah Ras Muhammad, grup musik reggae yang baru saja menggebrak penggemar reggae Indonesia dengan “reggae hari ini”, “siempre”, “leaving Babylon”, dan lain-lain.

Gebrakan Musik Reggae

Ras Mumammad lahir bersamaan dengan periode kebangkitan musik reggae Indonesia. Periode “kebangkitan” reggae terjelaskan oleh kehadiran grup musik reggae yang bukan saja berada di pinggiran bilantika musik nasional, tetapi mereka kini membajiri khasana bermusik di Indonesia, termasuk kesanggupan menyedot perhatian penikmat musik. Kita mengenal Mas Tony Q Rastafara, Steven and Coconut Trees, Souljah, Pasukan Lima Jari, UpRising, Gangstarasta, Joni Agung and Double T sebagai “reggae musicians” yang turut meramaikan jagad musik reggae tanah air. Musik reggae setidaknya mendapat pengakuan public, bukan sekedar musik untuk dinikmati, tetapi juga sebagai aliran musik yang banyak memberikan inspirasi. Salah satu ukuran terbaik dari Industri reggae Indonesia adalah semaraknya Band-Band reggae merilis album indie dengan memasukkan warna-warna Indonesia dalam warna bermusiknya. Reggae Indonesia telah berhasil membentuk jati dirinya, sebuah tahapan yang menunjukkan kematangan.

Ras Muhammad bukan “new entry” dalam musik reggae ataupun gerakan rastafari. Selama 12 tahun bermukim di AS, telah memberikan begitu banyak kesempatan padanya untuk bersentuhan lansung dengan musik reggae, dan tekun mempelajari filosofi “rastafari”. Pengaruh dari “bermukim” di AS ini adalah warna musik Tribal Riddims dari Dancehall Reggae dalam warna musiknya. Akan tetapi, Ras Muhammad tidak begitu saja menerapkan gaya reggae ala AS dalam warna reggae yang disebutnya “reggae Indonesia”. Seperti Mao yang menerapkan Marxisme dengan menggabungkan kepribadian tiongkok, maka Ras Muhammad ingin menerapkan reggae Indonesia, yang menggabungkan hal-hal yang berbau lokal Indonesia.

Ras Muhammad adalah pengagum berat pemikir revolusioner, seperti Karl Marx, Che Guevara, dan Soekarno. Hasrat “pergerakan” yang dimiliki Ras Mumamad di luapkan lewat lagunya yang berjudul “siempre”, sebuah lagu yang mengingatkan kita pada sosok pejuang revolusioer Kuba, Che Guevara. Syairnya yang mudah dicerna dan mengandung emosi “idealisme revolusioner” menggambarkan Ras Muhammad adalah seorang musisi yang “cerdas”. Lagu “siempre” sedikit menyelamatkan muka musik Indonesia dari tuduhan “rendah mutu” dan seolah-olah kebanjiran tema cinta, cemburu ataupun selingkuh.

Reggae dan Perjuangan Kebudayaan

Masyarakat Indonesia sedang mengalami krisis kebudayaan. Krisis kebudayaan yang dimaksud adalah hilangnya seluruh entitas kebudayaan nasional, solidaritas tradisional, dan segala bentuk nilai-nilai kolektif dan egalitarian. Krisis kebudayaan ini sering dipersamakan dengan imperialisme kebudayaan, sebuah proses penjajahan yang dilakukan kekuatan modal multinasional terhadap negeri-negeri dunia ketiga. Penjajahan tidak melulu hanya pada lapangan ekonomi dan politik, tetapi juga berlansung dengan terbuka dalam lapangan kebudayaan. Dalam pertentangan ini, pekerja seni sangat diharapkan melakukan kreasi yang berwatak anti-indiviualisme, solidaritas, egalitarian, demokratik, dan kerakyatan.

Seni tak bisa dipandang netral, tidak memihak, dan terpisah dengan realitas sekitar kita. Dalam masyarakat berkelas, seni dominan (mainstream) dikuasai oleh klas berkuasa, dan dijadikan sebagai senjata untuk menundukkan klas terhisap. Reggae sebagai musik pembebebasan, yang memiliki kontribusi banyak dalam perjuangan kemanusian, ataupun pembebasan nasional bangsa Jamaika. Reggae memang berbeda dengan rastafari, tapi keduanya dilahirkan oleh akar kebudayaan yang sama; Jamaika. Sikap anti penindasan reggae jelas dari peristilahan mereka tentang penguasa penindas, yang disebut sebagai Babylon.

Ras Muhammad, Tony Q Rastafara, dan reggae-reggae lainnya yang sering mengusung protes politik dan kritik sosial, disadari atau tidak, telah masuk dalam pertempuran kebudayaan ini. Meskipun mereka tidak masuk secara lansung dalam arena politik dan menganjurkan perjuangan politik untuk perebutan kekuasaan, seperti yang dianjurkan oleh partai-partai kiri, akan tetapi mereka sedang berjuang menggusur budaya pasar dengan mengajarkan cinta, persaudaraan, dan egalitarianism; nilai-nilai baru yang sangat dibenci oleh penganjur globalisasi dan neoliberalisme.

Terlepas dari reggae yang anti politik, sebuah grup band yang mengusung reggae di Lampung, Red Flag, sedang mengobarkan perjuangan politik melawan system kapitalisme. Dengan slogan; “one soul, one struggle”, grup band yang digawangi oleh Dompak, aktifis JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat), begitu konsisten mengangkat tema pembebasan dalam lagu-lagunya, termasuk “internasionale”, lagu kebanggan klas pekerja sedunia. Red Flag mempersembahkan kaset-kasetnya untuk pekerja dan kalangan terhisap, dan tak jarang mereka “manggung” di tengah-tengah massa tersebut.

Ras Muhammad sendiri jelas bukan band “menyembah” profit seperti band-band anak muda pada umumnya. Ras Muhammad bahkan rela berkeringat-keringat dalam berbagai panggung gratis yang digelar oleh komunitas reggae ataupun kelompok pejuang demokrasi, seperti perayaan kemerdekaan, kebangkitan nasional, peringatan 14 tahun pembredelan Tempo, dan banyak lagi. Ini jelas bertentangan dengan logika neoliberal yang mengejar profit; mengejar penjualan CD/kaset, mengejar popularitas, dan seluruh aktifitas yang serba “komersil”.

Penulis adalah Anggota Sanggar Satu Bumi, Redaksi BERDIKARI Online, Pengurus Eksnas LMND.

Menggagas “Republik Kedua”


21 Agustus, 2008

Oleh: RUDI HARTONO

“Revolusi Indonesia belum selesai”, seru Bung Karno, hal tersebut untuk menunjukkan, bahwa proses perjuangan seluruh kekuatan nasional untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka, bebas, mandiri, berdaulat---meminjam slogan Tan Malaka; Merdeka 100%--belumlah tuntas. Kita belum pernah mengelolah dan menjalankan ekonomi kita dengan betul-betul bebas; Rakyat Indonesia belum pernah menikmati kekayaan alamnya, berupa minyak, gas, batubara, mineral, hasil hutan, dan banyak lagi. Jika yang dimaksud bebas dan merdeka adalah kesetaraan dan persamaan antara bangsa-bangsa di dunia, maka kemerdekaan dan kebebasan itu belum eksis dalam tata-hubungan antara bangsa-bangsa saat ini, termasuk Indonesia.

Republik Indonesia, yang kini menjadi label dari (kurang-lebih) 250 juta manusia yang mendiami kawasan dari sabang sampai merauke, tidak memiliki “independesi” dalam menjalankan politik, ekonomi dan kebudayaannya sendiri. Meskipun berlimpah kekayaan alamnya, begitu besar sumber daya manusianya, dan sangat strategis posisinya dalam perdagangan dan perekonomian Internasional, sekitar separuh penduduknya disebutkan miskin (49,5%, versi Bank Dunia); sekitar 40% dari angkatan kerjanya menganggur; sekitar 14 juta penduduknya masih buta huruf; kelaparan, gizi buruk, dan busung lapar terjadi dimana-mana, dan pemerintah tak sanggup berbuat apapun. Inikah kemerdekaan yang kita rayakan tiap tanggal 17 Agustus itu?

Basis Kelahiran Republik Kedua
Republik pertama mengacu kepada republik yang dilahirkan oleh revolusi nasional 1945, sebuah republik yang digagas dan diperjuangkan secara mati-matian oleh para pahlawan pembebasan nasional. Bung Karno, Tan Malaka, Amir Syarifuddin, Syahrir, adalah sedikit dari sekian banyak tokoh yang melahirkan republik pertama ini. Beban berat berada dipundak tokoh-tokoh tersebut; struktur ekonomi-politik yang sudah begitu matang dan dipelihara oleh kolonialisme sekitar 300 tahun. Dengan tertatih-tatih, republik yang baru mencoba melepaskan diri dari segala bentuk kekangan dan mentalitas warisan kolonialisme.

Perjuangan tak kenal ampun Republik Pertama menyempurnakan Indonesia merdeka tidak tuntas. Kerja membangun Indonesia yang betul-betul merdeka; berdikari dibidang ekonomi, mandiri dibidang politik, dan berkepribadian dalam lapangan budaya, diinterupsi dan dihancur-leburkan oleh sebuah suksesi berdarah-darah. Kekuasan baru berkehendak mengembalikan jalan Indonesia kepada neokolonialisme, imperialisme. Orde baru tidak membangun sebuah republik, tapi hanya menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa kuli, dan kuli diantara bangsa-bangsa. Nasionalisme yang dikibarkan Orde Baru bukan nasionalisme Indonesia Merdeka, melainkan nasionalisme yang memelihara kepatuhan dan ketundukan seluruh rakyat, dengan todongan senjata dan “genosida”, agar tidak mengancam kekuasaannya. Proyek yang disokong oleh imperialisme masih terus berjalan hingga kini, bahkan semakin intensif dan sukses. Pemerintahan yang berkuasa adalah benar-benar pemerintahan yang bermental “inlander”. Ekonomi yang berjalan benar-benar bertujuan untuk memenuhi kerakusan kapitalis asing, dan menyingkirkan kepentingan seluruh rakyat.

Desakan imperialisme telah mengoyak-ngoyak ekonomi nasional; menjarah kekayaan alam dan sumber materialnya, menjadikan tenaga kerja Indonesia tidak produktif dan dibayar murah, dan 250 juta rakyat Indonesia betul-betul merupakan pasar bagi produk mereka. Desakan ini melahirkan perlawanan balik. Setidaknya ada tiga komponen bangsa ini, yang sedang berjuang melawan serbuan tersebut, yakni kaum nasionalis, agamais, dan kaum sosialis. Kelompok ini begitu heterogen dan masih berserakan. Mereka merupakan sangat minoritas di parlemen, begitu terkucilkan dipartai-partai, terisolasi dalam kalangan akademisi; tapi mereka menyesaki jalan-jalan dengan aksi-aksi massa, mereka menyesaki pemukiman kumuh, desa-desa, pabrik-pabrik, dan teritori-teritoti miskin. Tiga komponen bangsa ini---nasionalis, agamais, dan sosialis—yang menentang dominasi asing dengan berbagai cara, merupakan embrio dari kekuatan Indonesia baru: Republik Kedua.

Gagasan Republik Kedua
Harus ada gagasan baru, yang menghimpun seluruh kekuatan nasional; nasionalis, agamais, dan sosialis, dalam menentang dan menghentikan serbuan ekonomi Negara-negara maju, seperti AS, Eropa, Jepang, China, dan lain-lain. Menghentikan serbuan asing, harus dengan memperkuat “kedaulatan nasional”. Memperkuat Negara nasional bukan berarti menegakkan superioritas Negara terhadap rakyat, tetapi menjadikan Negara sebagai benteng yang melindungi kepentingan rakyat. Neoliberalisme menyingkirkan peran Negara dalam kehidupan ekonomi, pelayanan sosial (pendidikan dan kesehatan), serta konflik antara masyarakat versus korporasi. Gagasan baru akan melakukan sebaliknya; Negara akan mengintervensi mekanisme pasar, mengorientasikan produksi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, dan melindungi rakyat dari kemiskinan, pengangguran, dan “kekerasan politik”.

Gagasan Republik kedua menuntut kepemimpinan nasional yang baru, yang berwatak berani dan progressif berhadapan dengan kepentingan asing. Bentuk-bentuk kekuasaan lama; UU berbau neoliberal, sistem politik oligarkhis, dan korupsi yang merajalela, harus dilikuidasi dan digantikan dengan bangunan yang sama sekali baru.

Penulis adalah Anggota Redaksi BERDIKARI Online, Peneliti di LPMIS, dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Senin, 07 April 2008

Massa Kembali Datangi PT. INCO


Makassar, elemende-Online,(2/04/08): sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi kedepan kantor Pt. INCO. Untuk kesekian kalinya, kantor Pt. INCO didatangi oleh massa aksi, setelah sebelumnya digeruduk oleh buruh dan mahasiswa. Massa memulai aksinya dengan berkumpul di perempatan Jl. Haji Bau, Makassar, kemudian melakukan long march menuju kantor Pt. INCO. Dalam orasinya, Korlap Babra Kamal, Ketua LMND Makassar menyatakan, penyebab dari keterpurukan ekonomi Indonesia adalah faktor dominasi asing dalam kehidupan ekonomi, terutama sektor pertambangan. Lebih lanjut, Babra mengungkapkan, sekitar 85% pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia dikuasai oleh pihak asing, ini terjadi dari sektor hulu sampai ke hilir. “Tidak ada jalan lain, rakyat Indonesia harus menegakkan kembali soal kemandirian nasionalnya, seperti yang pernah ditunjukkan Bung Karno, jaman dahulu” ungkap Babra. Kemandirian nasional yang dimaksud adalah pengusaan sektor-sektor penting, yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara, untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, demikian menurut Babra Kamal.

Selain itu, Ismar Indarsyah, dalam orasinya menyebutkan bahwa selama 39 tahun PT. INCO beroperasi di Indonesia, khususnya Sulawesi-selatan, ternyata tidak memberikan kontribusi sedikitpun untuk kesejahteraaan rakyat Indonesia. Orasi ditutup oleh ketua Papernas Sulsel, Muh. Anshar yang menuntut kepada pemerintah dan DPR, agar segera mencabut produk perundang-undangan yang mensahkan korporasi asing (MNC) menghisap seluruh kekayaan alam Indonesia. Massa juga membacakan puisi-puisi yang menggambarkan situasi kemiskinan akibat dominasi imperialisme.

Setelah menyampaikan orasi-orasi politik, massa akhirnya bergerak meninggalkan kantor PT. INCO sambil meneriakkan yel-yel perjuangan.


Senin, 31 Maret 2008

Semakin Menyakinkan: Rakyat Indonesia harus Mengambil Alih Perusahaan Tambang Asing.


Oleh: Rudi Hartono

Persoalan yang cukup serius, dirasakan bangsa Indonesia saat ini adalah kelemahan dalam tenaga-tenaga produktif (tekhnologi dan sumber daya manusia), ditambah moral pemimpinnya yang bermentalitas inlander. Persoalan ini dapat dilihat dari kehancuran industri dalam negeri, penyebabnya adalah; (1). Tingginya biaya produksi. Mahalnya biaya produksi diakibatkan struktut industri dalam negeri yang tidak memiliki basis industri dasar yang kuat. Selain itu, industri kita masih sangat tergantung pada impor komponen bahan baku. Kehancuran industri dalam negeri juga distimulasi oleh orientasi kebijakan pemerintah dalam perdagangan yang sungguh maha liberal. (2). Kenaikan harga-harga energi mengganggu pasokan energi untuk industri. Orientasi pemerintah yang mengejar keuntungan lewat ekspor harus dibayar dengan kolapsnya industri dalam negeri. Kenaikan harga BBM-Pertamax sebesar 1 persen di awal maret, merupakan buktinya, akan menghancurkan kapasitas industri dalam negeri. Industri kita, terutama; industri pupuk, kimia, dan lain-lain, mengalami kehancuran akibat hilangnya pasokan gas dan batubara, padahal Indonesia masuk dalam kategori eksportir terbesar di dunia, untuk kedua komoditi tersebut. (3). Kebijakan politik pemerintah, lewat UU yang mengesahkan peran dominan korporasi asing dari hulu sampai ke hilir. Belum lagi, paket liberalisasi perdagangan telah merontokkan komoditi/stok barang produk dalam negeri, tidak laku, kemudian lebih banyak tersimpang di gudang.

Kehancuran industri dalam negeri telah mendorong situasi ekonomi Indonesia dalam bayang-bayang krisis yang mengerikan; pengangguran yang tinggi (40% dari angkatan kerja), tingkat inflasi yang tinggi (6-6,5%), upah real pekerja yang jatuh, serta harga kebutuhan pokok yang terus melambung. Situasi ini akan menambah beban penderitaan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia, disamping beban penderitaan lainnya, seperti bencana alam; banjir, gempa bumi, dan longsor. Seorang ibu bersama 3 orang anaknya meninggal dunia di makassar, karena kelaparan, tidak pernah makan selama berhari-hari, padahal makassar dan sekitarnya adalah penyuplai beras utama di Indonesia. gambaran situasi ini, merupakan buah pahit yang harus ditelan rakyat Indonesia, padahal negeri ini sungguh kaya-raya.

Ditengah merosotnya produktifitas industri dalam negeri karena susahnya mendapat pasokan bahan bakar (minyak, batubara, dan gas) dan bahan baku (besi, dll), korporasi-korporasi justru menikmati share profit berkali-kali lipat. Disaat sekitar Jumlah siswa (SD + SMP) sekitar 33,5 juta orang dengan angka drop out (SD + SMP) 1 juta orang (sekitar 2,96%), korporasi-korporasi asing sedang berpesta pora meneguk untung berkali-kali lipat dari bumi Indonesia. Menurut laporan Energy information Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08) mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia rata-rata 1,1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil). Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik. Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan market share-nya di tahun 2004, 30 %), ExxonMobil (17 %), Vico (BP-Eni joint venture, 11 %), ConocoPhillips (11 %), BP (6 %), and Chevron (4 %). Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan tingkat produksi per tahun sebesar 2,77 triliun kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18,7 miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170 juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian ESDM).

Kemana semua kekayaan alam tersebut mengalir?

Sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki oleh perusahaan multinasional (asing). Perusahaan nasional hanya punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan, hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola lapangan migas di Indonesia. "Dari 20 perusahaan tersebut, baru 10 perusahaan yang sudah berproduksi. Sisanya, masih belum berproduksi.”. keleluasaan perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, mendapat persetujuan (legitimasi) dari pemerintah dan partai-partai di Parlemen. Kelahiran UU Migas no.22 tahun 2001 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor pertambangan kita. Undang-undang yang draftnya dibuat oleh Amerika melalui lembaga bantuannya USAID dan Bank Pembangunan Asia semakin memantapkan liberalisasi di sektor hulu dan memberikan jalan bagi swasta dan asing berinvestasi dalam bisnis SPBU dan pendristibusian BBM. Liberalisasi sektor hilir (downstream) migas ini mendorong pemerintah untuk menaikan harga BBM dengan cara mengurangi subsidi untuk menarik investor asing.

Perjuangan untuk mengontrol kekayaan alam bangsa

Sejak diperkenalkannya tekhnik eksplorasi minyak secara modern oleh seorang Belanda, bernama Jan Reerink, pada tahun 1871, bangsa Indonesia hampir tidak pernah merasakan manfaat dari kepemilikan kekayaan alamnya (kecuali masa-masa awal nasionalisasi 1957, ketika Soekarno berhasil memaksakan UU Nomor 44 Tahun 1960). Peralihan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke tangan pemerintah Indonesia tidak disertai pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia atas kekayaan alamnya. Pemerintah yang bermental inlander, sejak tahun 1966, menyerahkan pengelolaan minyak, gas, mineral dan kekayaan alam lainnya, kepada pihak asing. Mental pemerintah Indonesia adalah tidak memiliki keberanian, yang menghamba, yang sama sekali tidak berkutik dihadapan orang-orang asing.

Tahun 1950-an, gerakan buruh dan partai-partai kiri melancarkan aksi untuk mengambil alih perusahaan pertambangan milik Belanda. Gerakan ini merupakan reaksi atas substansi perjanjian KMB yang merugikan pihak Indonesia, termasuk minyak dianggap berada dalam kepemilikan Shell. Gerakan yang dipelopori oleh pekerja-pekerja tambang untuk menuntut supaya pemerintah Indonesia mengambil alih aset Shell, demi kepentingan rakyat Indonesia. pada saat itu, tahun 1957, sekitar 15.000 pekerja tambang (Serikat Buruh Minyak- SBM, yang berafiliasi pada SOBSI) bersama rakyat melakukan rapat akbar untuk kebulatan tekad agar pemerintah mengambil perusahaan Tambang Minyak Sumatra Utara (TMSU) untuk kepentingan rakyat. Kita tidak akan lupa dengan nama Nirwonoyudo, seorang yang terlibat aktif dalam upaya pengambil-alihan TMSU dari tangan Shell.

Kuatnya tekanan dari gerakan pekerja dan politisi-politisi sayap kiri di parlemen, memaksa presiden Soekarno dan kabinet Wilopo menyetujui tindakan nasionalisasi, dengan mengeluarkan UU Nomor 44 Tahun 1960. UU ini menegaskan, “Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan negara. Namun, karena persoalan politik dan keamanan, beberapa perusahaan minyak yang sudah diambil pekerja tambang, diambil alih kendali dan manajemennya oleh tentara.

Di bawah Orde baru, pengelolaan minyak dilakukan dengan memperbesar kesempatan kepada asing, sedangkan basis industri perusahaan migas negara tidak diperhatikan. Ibnu Sutowo, kroni Soeharto, disaat menjadi dirut pertamina, merasakan keuntungan dari uang minyak (petrodollar). Harian Indonesia Raya (yang dibredel) menulis pada edisi 30 Januari 1970 bahwa simpanan Ibnu Sutowo, pendiri dan direktur utama Pertamina, mencapai Rp 90,48 miliar. Jumlah yang fantastis dibandingkan dengan kurs rupiah saat itu yang hanya Rp 400. Harian yang akhirnya dibreidel pemerintah ini juga menulis akibat jual beli minyak lewat jalur kongkalikong Ibnu dan pihak Jepang, negara dirugikan sampai US$1.554.590,28. Pada tahun 1975, Ibnu Sutowo mewariskan utang US$10,5 miliar. Utang ini nyaris membangkrutkan Indonesia. Penerimaan negara dari minyak saat itu hanya US$6 miliar. Ibnu memang mundur dari posisi dirut pertamina(1976), tetapi utang dan dugaan korupsi itu tidak pernah sampai ke pengadilan.

Pekerja di sektor pertambangan telah memainkan peranan penting dimasa lalu, dalam perjuangan menegakkan kedaulatan bangsa atas kekayaan alamnya. Kepeloporan tersebut, menjadi tagihan pekerja-pekerja disektor pertambangan saat ini, yang banyak bekerja di perusahaan-perusaan tambang asing. Meskipun ada perbedaan upah antara pekerja pertambangan dengan pekerja di sektor manufaktur, maupun jasa, bukan berarti kesejahteraan pekerja tambang sudah maksimum. Sedikitnya 176 karyawan PT Pontil Indonesia, kontraktor PT Freeport Indonesia yang bekerja dibagian pengeboran dan blasting menggelar mogok kerja. Satu minggu karyawan PT Pontil di Tembagapura menghentikan pekerjaan di bagian drilling dan pengeboran secara total (8/02/08). Aksi ini dilatarbelakangi oleh problem kesejahteraan. Sebagian pekerja yang transfer dari PT Freeport Indonesia sejak tahun 2003, hampir 90 persen karyawan tidak mendapatkan kenaikan upah. Kenaikan upah yang terjadi selama ini karena kenaikan normative yang dilakukan setiap tahun. upah pokok karyawan PT Pontil Indonesia di Tembagapura saat ini hanya Rp 2 juta –Rp 3 juta dalam satu bulan, belum setara dengan harga-harga kebutuhan di papua, dan resiko pekerjaan disektor tambang.

Sebelumnya, sekitar 2 minggu, para pekerja tambang di PT. Kaltim Prima Coal (KPC- anak perusahaan BP PLC dan Rio Tinto) melakukan pemogokan juga karena persoalan kesejahteraan. Selain itu, para pekerja tambang di PT. Newmont Nusa tenggara melakukan pemogokan karena menuntut upah dari tambahan kerja (upah lembur). Gejolak-gejolak ini, seharusnya membuka mata kita soal mitos “bahwa pekerja tambang sangat sejahtera karena upahnya yang tinggi”, ternyata tidak sepenuhnya benar.

Nasionalisasi Industri Pertambangan: Jalan Menyelamatkan Bangsa Dari Krisis!

Problem utama dari krisis sekarang ini, jelas bermuara pada fakta; melimpahnya kekayaan alam Indonesia, namun tidak sedikitpun tetesannya, yang jatuh ketangan rakyat miskin. Penguasaan asing atas sektor pertambangan kita, dari sektor hulu sampai pada hilir, turut memperberat tekanan pada mengecilnya keuntungan (pendapatan) negara, ditambah beban biaya produksi yang membuat industri dalam negeri kolaps. Sudah saatnya, bangsa Indonesia menegaskan kembali kemandirian ekonominya. Kemandirian ekonomi nasional bermakna; Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting, yang mengusai hajat hidup orang banyak oleh Negara. Penguasaan ini juga mensyaratkan bahwa bumi dan air (beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya) harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan bangsa-bangsa didunia, ataupun dengan lembaga internasional, harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, setara dan pengakuan akan kedaulatan bangsa masing-masing.

Jalan paling tepat untuk menegakkan kedaulatan ekonomi, yakni dengan melakukan nasionalisasi (pengambil alihan) perusahaan tambang asing. Menurut Kaukus Migas Nasional, Effendi Sirajuddin, bahwa Pengalihan lapangan minyak dan gas bumi (migas) asing kepada perusahaan nasional akan menambah pendapatan negara sekitar 200 miliar US$ yang dihitung dari cadangan migas nasional sebesar 8 miliar barel. Selain itu, dari pembelanjaan barang dan jasa, selama ini Indonesia hanya menikmati satu miliar saja dari 10 miliar dollar AS/tahun. Dengan pengalihan lapangan tersebut angka pembelanjaan barang dan jasa di sektor migas tersebut dapat dipacu menjadi 9 miliar US$/tahun.

Pertanyaaannya: sanggupkah bangsa Indonesia mengelolah, dan memanajemen perusahaan tambang yang sudah diambil alih tersebut? Jawabannya; SANGAT SANGGUP. Dari beberapa syarat –syarat pengambilalihan asset asing oleh pemerintah Indonesia, untuk dijalankan sendiri, yakni; tekhnologi, modal (dana), dan sumber daya manusia, kelihatannya kita sudah menyanggupinya. Dalam hal technology, pertamina sudah bisa melakukan eksplorasi dan pemisahan (separasi), bahkan biaya investasi yang ditawarkan pertamina lebih rendah ketimbang korporasi asing. Pertamina sudah mengembangkan usahanya seperti yang telah dilakukan sekarang di Myanmar, Vietnam, Irak, dan Libya. Untuk kegiatan operasinya, Pertamina bisa bekerja sama dengan perusahaan minyak Negara lain, seperti Petrobraz( brazil) dan PDVSA (Venezuela). Di Dubai, Uni Emirat Arab, Pertamina akan merintis proyek trading atau pengadaan barang pertambangan. Soal pendanaan, Indonesia bisa bekerja-sama dengan investor-investor dari Negara lain, dengan prinsip saling menguntungkan dan penghargaan kedaulatan bangsa Indonesia. kemudian, untuk persoalan sumber daya manusia(SDM), sekitar 90% lebih operasional pertambangan, dijalankan oleh orang Indonesia. ExxonMobil, salah satu korporasi asing disektor pertambangan, memiliki lebih dari 600 orang pegawai. Hampir 95 persennya adalah orang Indonesia yang bekerja di berbagai bidang termasuk para senior manager, ahli teknik, ahli geologi, operator lapangan, akuntan, pengacara dan administrator. Kepeloporan pekerja sektor pertambangan, beserta dukungan dari ahli-ahli dan teknokrat disektor pertambangan, akan menjadi pemicu semangat merebut kembali kekayaan alam bangsa kita.Cukup sudah jadi bangsa Kuli, Bangkit Jadi Bangsa Mandiri.

***

* Penulis Adalah Pengurus DPP-Papernas, Pernah Kuliah di Universitas Hasanuddin.

Kenapa Harga Pangan Naik?

(Tempe, Tahu, Terigu, Beras, Kedelai, Minyak Goreng, dll)

Belum habis penderitaan rakyat miskin akan sulitnya mencari Minyak Tanah. Beberapa hari ini, derita itu makin bertambah parah dengan terus melambungnya harga Tempe, Terigu, Kedelai, Minyak Goreng, Minyak Tanah dan sayur-mayur. Harga Tempe dipasaran yang biasanya Rp 2000, naik menjadi Rp 3500,- Tahu naik jadi Rp 3.000, Minyak Goreng naik menjadi Rp 12.000/Kg, Tepung Terigu naik menjadi Rp 8000,- .

Dalam situasi di mana pendapatan riil masyarakat tidak kunjung meningkat, kenaikan harga-harga bahan pangan telah menambah buruk kondisi kehidupan rakyat Indonesia- yang telah terpuruk sejak beberapa kali dinaikkannya harga BBM oleh pemerintah SBY-JK.

Kenaikan harga kedelai, terigu, beras, minyak goreng dll, semakin memperkuat dugaan gejala krisis pangan yang dihadapi bangsa Indonesia, sebagai bangsa agraris. Kenaikan harga-harga kebutuhan pangan sebagaimana tersebut diatas, adalah puncak dari tiadanya keseriusan pemerintah membangun pertanian dan program swasembada pangan ditengah tren terus meningkatnya kebutuhan dalam negeri dan lonjakan harga dunia.

Kenaikan harga minyak mentah dunia telah mendorong pengembangan terhadap bahan bakar nabati. Bahan Bakar Nabati (selanjutnya disebut Bioenergi) adalah Bahan Bakar penganti minyak yang dapat diciptakan dari; Jagung, Kedelai, Gandum dan Beras. Karena banyak orang mulai menggunakan bioenergi mau tak mau kebutuhan akan bahan dasar pembuatan bioenergi mengalami peningkatan. Jagung, Kedelai, Gandum (bahan dasar Terigu) dan Beras yang dulu hanya digunakan sebagai bahan pangan, kini memiliki fungsi tambahan sebagai bahan dasar Bioenergi.

Indonesia dengan penduduk terbesar saat ini sudah menjadi salah satu negara terpenting pengimpor pangan dunia yang diincar oleh banyak negara yang berusaha menembus pasar dengan berbagai cara. Termasuk melalui perjanjian di forum multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menekan melalui lembaga pemberi pinjaman utang seperti Bank Dunia atau Dana Moneter Internasional (IMF), atau pun lewat pemberian berbagai fasilitas perdagangan seperti kredit ekspor atau fasilitas berkedok bantuan pangan.

Menurut kami kenaikan harga bahan pangan lebih disebabkan oleh faktor: 1.) Persediaan bahan pangan ada dalam kendali beberapa tangan swasta (oligopoly), sehingga harganya rentan untuk dipermainkan; 2.) Produktivitas nasional rendah, sehingga kelangkaan persediaan bahan pangan menyebabkan kenaikan harga (hukum kelangkaan kapitalisme); 3.) Negara tak berdaya mengendalikan harga bahan pangan yang berada dalam kendali swasta; 4.) Negara tak memiliki/ tak menguasai produktivitas sosial bahan pangan yang vital bagi rakyat; 5.) Tenaga produktif (terutama teknologi dan bahan-bahan produksi yang tak mampu diproduksi oleh rakyat Indonesia) dikuasai/dikendalikan kwantitas, kwalitas dan harganya oleh modal asing.

Bagaimana Mengatasinya?

Hutang Luar Negeri yang sedemikian besar-yang diharuskan oleh Negara-Negara Penjajah kepada Pemerintah kita dari Soeharto hingga SBY – menjadi alat bagi Negara-Negara Penjajah untuk setiap saat mengatur bangsa kita, sebagai bangsa yang diatur-atur oleh bangsa lain (dijajah), kita tidak bisa merencanakan pembangunan yang bermanfaat bagi jutaan rakyat miskin sebab pabrik-pabrik kita (industri) bukan dibangun untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia itu, tetapi untuk kepentingan penjajah dan antek-anteknya.

Akibat lemahnya tenaga produktif nasional, yang tak mampu memproduksi semua kebutuhan bahan pangan, akhirnya bangsa kita lebih bergantung pada pasokan bahan pangan produksi luar negeri (Impor). Padahal segala jenis bahan baku telah ada baik di dalam perut maupun di permukaan bumi nusantara. Pemerintah SBY-Kalla lebih senang membuat kebijakan perdagangan bebas, yang berdampak pada hancur industri nasional, dari-pada harus membangun Industri Dalam Negeri.

Kita semua paham bahwa pembangunan tenaga produktif nasional (baca: industrialisasi nasional) merupakan tugas bangsa ini ke depannya. Tapi bagaimana-pun, di depan mata saat ini terdapat ancaman krisis yang langsung menyentuh rakyat- yang akan bertambah buruk kala solusi rezim tidak tepat. Jika rezim masih tetap tunduk pada arus pasar bebas (Neoliberal), tidak hanya mayoritas rakyat yang akan terkena imbasnya, tetapi juga sektor industri kita yang telah rapuh ini. Maka dari itu, sebagai tahapan awal pembangunan tenaga produktif nasional, langkah yang harus ditempuh sesegera mungkin (mendesak) oleh rezim ini seharusnya adalah melindunginya. Penurunan harga (subdisi) seluruh bahan pangan merupakan salah satu kebijakan yang seharusnya dapat diambil dalam rangka perlindungan tenaga produktif (Indutri Nasional).

Oleh karena itu kami serukan kepada semua rakyat miskin—yang memang dimiskinkan karena terjajah untuk segera bersatu bersama kami, SRMK, memperkuat barisan perjuangan, mari kita berjuang menolak kenaikan harga bahan pangan sambil menuntut: turunkan harga seluruh bahan pangan rakyat! Ingat perubahan untuk kesesejahteraan tergantung dari jerih payah perjuangan kita bersama. Jangan lagi menunggu perubahan akan datang dari DPR dan Pemerintah, sebab mereka adalah antek PENJAJAH.

Jalan keluar, yang harus selalu kita tuntut ke Negara dan kita kampanyekan karenanya tidak lain adalah:

  1. Negara harus membuat program penurunan harga dengan menerapkan subsidi bagi seluruh kebutuhan pokok (Terigu, Kedelai, Minyak Goreng, Susu, Beras, Telor, Minyak Tanah/BBM, dsb).
  2. Negara harus mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur semacam pasar-pasar murah yang akan menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah republik- terutama di kantong-kantong rakyat miskin.
  3. Negara harus membatalkan pembayaran utang luar negeri dan mengalihkan dananya untuk membiayai program mendesak penurunan harga bahan pangan tersebut di atas- juga pembiayaan-pembiayaan mendesak lain: penggratisan pendidikan dan kesehatan, pembangunan rumah-rumah murah bagi tuna wisma, peningkatan gaji PNS, militer, dan guru secara nasional, dsb..
  4. Negara harus merevisi (meninjau ulang) seluruh kontrak ekspor kekayaan energi (minyak bumi, gas, dan batubara) dan seluruh kontrak kerjasama dengan korporasi-korporasi migas dan batubara di Indonesia. Beberapa tujuannya adalah untuk melindungi kedaulatan energi nasional (di tengah kenaikan harga minyak dunia), peningkatan dominasi Negara atas keuntungan (saham) dan sistem pengalihan teknologi (kebijakan manajemen internal), serta menyediakan basis bagi pembangunan industri nasional ke depan.
  5. Negara harus sudah mulai mempersiapkan proyek-proyek besar pembangunan industri nasional (kilang minyak dan gas nasional, industri minyak goreng nasional, industri susu nasional, industri farmasi&kimia nasional, indutri gula nasional, industri semikonduktor (piranti dasar) nasional, industri logam&mesin nasional, industri biodiesel nasional, industri pertanian dsb) yang akan memutus ketergantungan Negara akan impor pasar dunia dan menciptakan lapangan kerja massal yang dapat menyerap puluhan juta penganggur.

Di terbitkan Oleh :

Posko Perjuangan Rakyat Miskin (POPRAM), Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK), Serikat Pengamen Merdeka (SPM), Laskar Pemuda Rakyat Miskin (LPRM), Sanggar Belajar Rakyat Miskin Kota (SBRMK)

Filsafat Deregulasi

Oleh B Herry-Priyono

KETIKA harga minyak mulai rontok di tahun 1982, rezim Orde Baru berangsur-angsur kehilangan otonomi fiskal. Sejak itu gerak ekonomi-politik Indonesia mencari motor baru dalam rupa bisnis swasta dengan deregulasi sebagai instrumen utama. Era deregulasi mulai di tahun 1983 mencakup keuangan, pajak, tarif, bea cukai, perdagangan, investasi, pasar modal, perbankan, komunikasi, dan sebagainya.

Apakah deregulasi baik atau buruk? Ada baiknya ditangguhkan dulu debat pro dan kontra. Namun, sebagai uji coba, baiklah mulai dari posisi pro: deregulasi secara keseluruhan (dan bukan selektif) merupakan sesuatu yang sangat baik adanya.

Bila diringkas, deregulasi menunjuk ke- bijakan pemerintah mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis swasta diharapkan melonjak. Dengan itu lanskap ekonomi Indonesia juga tidak lagi bergantung pada uang minyak.

Deregulasi telah menjadi istilah teknis ekonomi dan populer karena alasan ekonomi. Akan tetapi, penciutan istilah “deregulasi” ke bidang ekonomi itu sangat menyesatkan. Deregulasi pertama-tama bukan gagasan ekonomi, tetapi premis baru ketatanegaraan.

Premis baru

Isi premis baru ketatanegaraan itu mungkin bisa ditunjuk dengan dua lapis argumen berikut. Lapis pertama, deregulasi berisi gagasan bahwa jatuh-bangun dan hidup-matinya suatu negeri tak boleh lagi hanya bergantung pada kekuasaan rezim yang sedang memerintah. Jadi, jatuh-bangun dan hidup-matinya ekonomi, budaya, atau pendidikan di Indonesia tidak boleh lagi hanya bergantung pada inisiatif pemerintah, entah itu rezim Soeharto atau Susilo B Yudhoyono. Itulah mengapa deregulasi melibatkan pemindahan berbagai inisiatif, dari pemerintah ke sektor-sektor nonpemerintah.

Sejak 1 Januari 1984, misalnya, metode “valuasi pemerintah” (official assessment) dalam pengumpulan pajak diganti menjadi “penghitungan diri” (self-assessment). Artinya, penghitungan pajak tidak lagi dimulai oleh petugas pajak, tetapi oleh wajib pajak sendiri, lalu petugas pajak melakukan crosscheck. Tentu perubahan itu ditujukan untuk sasaran ekonomi, seperti efisiensi dan pembatasan kuasa petugas pajak bagi peningkatan revenue dari pajak. Namun, implikasi praktis terhadap urusan fiskal ini hanyalah konsekuensi dari gagasan lebih fundamental tentang deregulasi: bahwa hidup-matinya Indonesia tidak boleh lagi bergantung hanya pada inisiatif dan tindakan aparat pemerintah.

Lapis kedua, justru karena itu deregulasi juga menunjuk gagasan baru bahwa jatuh-bangun dan hidup-matinya kondisi politik, ekonomi, budaya, ataupun pendidikan di Indonesia juga tidak bisa lagi hanya menjadi beban tanggungan pemerintah. Lugasnya, solusi atas masalah Indonesia juga merupakan beban tanggungan sektor-sektor nonpemerintah. Lapis ini sejajar dengan lapis pertama di atas. Andaikan “deregulasi” adalah sekeping mata uang, pokok dalam lapis pertama dan kedua merupakan dua sisi dari satu keping mata uang yang sama.

Dua lapis pengertian di atas mungkin terdengar aneh bagi mereka yang mengartikan deregulasi hanya sebagai soal teknis, seperti pengertian umum dalam alam pikir ekonomi dewasa ini. Namun, dalam “republik refleksi”, kita selalu butuh kembali ke prinsip paling sederhana, yang kira-kira berbunyi begini: pengertian luas bukanlah bukti validitas.

Dari pokok-pokok di atas mungkin segera tampak, de-regulasi bukan berarti tidak-adanya regulasi, melainkan perluasan/pemindahan locus otoritas regulasi, yaitu dari state-regulation ke self-regulation. Maka, de-regulasi sesungguhnya berisi re-regulasi, dengan self sebagai aktor-regulator alternatif. Istilah “self” bisa berupa individu perorangan, bisa juga badan usaha bisnis/ perusahaan, dan bisa pula pemerintahan lokal yang otonom.

Regulator Alternatif

Apa dasar self bertindak sebagai aktor-regulasi alternatif? Dasarnya adalah self-determination yang terungkap dalam kebebasan dan kedaulatan pilihan individual. Tetapi masih perlu dikejar lanjut. Kalau sumber daya pemerintah melakukan state-regulation adalah mandat, apa sumber daya self-regulation? Jawab: pemilikan/kontrol atas berbagai sumber daya (finansial, teknologis, fisik, informasi, material, dan sebagainya) yang diubah menjadi capital. Itulah mengapa terjadi penerapan istilah “capital” pada bidang-bidang seperti budaya (cf cultural capital), pengetahuan (cf symbolic capital), dan lain-lain.

Dengan itu deregulasi melahirkan gejala baru, yaitu kedaulatan dan kebebasan selera individual menjadi locus kekuatan regulatif baru yang tidak kalah menentukan dibanding kekuatan regulatif pemerintah. Modelnya adalah kinerja “kebebasan pilihan individual” dalam ekonomi pasar-bebas (cf “saya bebas berbuat apa pun menurut selera saya dan selera apa pun yang bisa saya beli”). Dalam arti tertentu bahkan bisa dibilang, pemerintah sering tinggal menjadi penjaga legalitas, tanpa sepenuhnya mampu menjadi regulator.

Ambillah acara di layar televisi sebagai contoh. Sudah lama meluas keluhan tentang rendahnya mutu acara televisi yang dikuasai program gosip, klenik, jingkrak-jingkrak, badut-badutan, serta histeria idola. Pemerintah tidak bisa lagi menjadi regulator acara televisi tanpa dituduh otoriter. Mungkin para programmers acara televisi bilang acara-acara itulah demand pemirsa. Tetapi karena klaim itu tidak ada sebelum programmers menayangkan acara-acara tersebut, dengan lugas bisa dikatakan regulatornya adalah corak selera para programmers televisi. Kemudian muncul apologi, misalnya “bukankah pepatah Romawi pun mengingatkan bahwa manusia tidak hanya membutuhkan roti, tetapi juga komedi?” (Tajuk Kompas, 8/9/2004). Dalih itu menggelikan karena soalnya justru sebagian besar acara televisi berupa “komedi”. Tambahan lagi, pepatah itu datang dari kaisar seperti Nero dan Commodus sebagai siasat meninabobokan warga Roma dengan orgi darah di Colosseum.

Sekali lagi, de-regulasi bukan pengha- pusan regulasi, tetapi re-regulasi menurut selera pribadi. Dengan itu kekuatan-regulatif penentu corak kehidupan publik bukan lagi hanya daya-regulatif pemerintah, tetapi juga daya-regulatif kebebasan selera/pilihan individual. Pokok sederhana ini punya implikasi sangat jauh.

Etika Deregulasi

Bila deregulasi berisi premis hidup-matinya negeri ini tak boleh lagi tergantung hanya pada pemerintah, tentu itu juga berarti hidup-matinya negeri ini tidak boleh lagi hanya menjadi beban tanggungan pemerintah. Segera tampak deregulasi pertama-tama bukan urusan teknis ekonomi, tetapi etika baru manajemen masyarakat. Dan itu berlaku baik untuk bidang ekonomi, budaya, pendidikan, sosial, maupun politik. Jadi, kita mesti pro atau kontra deregulasi? Dua pokok berikut ini mungkin bertentangan dengan paham tradisional yang luas diyakini, tetapi semoga ada gunanya diajukan.

Pertama, andaikan Anda penentang gigih deregulasi. Posisi kontra ini salah satunya melibatkan penolakan atas pemindahan/perluasan otoritas regulasi dari state-regulation ke self-regulation. Anda mungkin dituduh mendukung otoritarianisme, tetapi tuduhan itu bisa diabaikan. Salah satu agenda pokok penganut posisi kontra deregulasi lalu adalah memastikan agar gerakan civil society mengoreksi dan memberdayakan kapasitas pemerintah sebagai badan regulator yang baik karena pemerintah dilihat sebagai satu-satunya penanggung jawab hidup-matinya negeri ini. Tetapi, agenda ini tidak lebih dari meneruskan teriakan-teriakan kita selama ini dan deregulasi lalu juga kehilangan arti.

Kedua, andaikan Anda penuntut gigih deregulasi. Posisi pro ini berisi kesetujuan atas pemindahan/perluasan otoritas regulasi dari state-regulation ke self-regulation. Implikasi utamanya, civil society tidak-bisa-tidak berfokus pada gerakan memastikan agar sektor-sektor nonpemerintah juga menjadi aktor-regulator yang baik karena self-regulation berarti pemerintah bukan lagi satu-satunya penanggung jawab hidup-matinya negeri ini. Lugasnya, persis dari logika-internal deregulasi, sektor-sektor nonpemerintah itu kini juga tidak-bisa-tidak menjadi penanggung jawab hidup-matinya negeri ini. Itu berlaku baik bagi sektor bisnis, media, maupun perguruan tinggi, dari soal acara televisi, rusaknya gedung sekolah, busung lapar, sampai keluasan korupsi.

Apa yang terjadi bila sektor-sektor nonpemerintah menuntut deregulasi seluasnya, tetapi membebankan semua hanya kepada pemerintah dan juga tidak mau ikut menjadi solusi atas labirin masalah Indonesia? Itulah yang rupanya sedang terjadi. Deregulasi lalu tidak lebih dari siasat para pelaku sektor-sektor nonpemerintah untuk menjadi free riders di negeri ini. Free rider kira-kira berarti “penumpang yang tidak membayar”. Maka tidak perlu kaget bila para programmers televisi merasa tidak punya urusan dengan pendidikan kultural warga Indonesia. Tak mengherankan pula bila para bos perusahaan tambang merasa tidak punya urusan dengan kehancuran lingkungan seperti di Pantai Buyat.

Kita bisa meratapi atau merayakan deregulasi, tetapi itu masih jauh dari memahami bahwa deregulasi melibatkan agenda ketatanegaraan yang lebih mendalam daripada sekadar perkara efisiensi ekonomi.

B Herry-Priyono
Pengajar Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Alumnus London School of Economics (LSE), Inggris.

KLAS BURUH SEBAGAI PEJUANG PELOPOR UNTUK DEMOKRASI


Telah kita lihat bahwa penyelenggaraan agitasi politik yang seluas-luasnya, dan oleh karenanya pengorganisasian pemblejetan-pemblejetan politik yang meliputi banyak hal, merupakan tugas aktivitas yang mutlak perlu dan paling mendesak, yaitu jika aktivitas itu harus betul-betul sosial-demokratis. Akam tetapi kita sampai pada kesimpulan ini semata-mata berdasarkan kebutuhan-kebutuhan mendesak klas buruh akan pengetahuan politik dan pendidikan politik. Tetapi sebenarnya mengemukakan soal demikian saja terlalu sempit, karena ia mengabaikan tugas-tugas demokratis umum sosial-demokrasi pada umumnya dan tugas-tugas sosial-demokrasi Rusia masa kini pada khususnya. Untuk menerangkan hal itu secara lebih kongkrit kita kan mencoba mendekati masalahnya dari segi yang “paling dekat” dengan ekonomis, yaitu dari segi praktis. “Semua orang sependapat” bahwa perlu mengambangkan kesadaran politik klas buruh. Soalnya ialah, bagaimana mengerjakannya, apa yang dibutuhkan untuk mengerjakan ini? Perjuangan ekonomi hanyalah “menyadarkan” kaum buruh akan soal-soal mengenai sikap pemerintah terhadap klas buruh. Karena itu, bagaimanapun juga usaha kita untuk “memberi watak politik kepada perjuangan ekonomi itu sendiri” kita tak akan dapat mengembangkan kesadaran politik kaum buruh (sampai pada tingkat kesadaran politik sosial-demokratis) di dalam rangka perjuangan ekonomi, karena rangka itu terlalu sempit. Rumus Martinov berharga bagi kita, bukan karena rumus itu mengggambarkan kemampuan Martinov mengacaukan sesuatu, melainkan karena ia secara menonjol mengungkapkan kesalahan fundamental yang dilakukan oleh semua orang ekonomis, yaitu keyakinan mereka bahwa orang mungkin mengembangkan kesadaran politik klas kaum buruh, boleh dikatakan, dari dalam perjuangan ekonomi mereka, yaitu bertolak semata-mata (atau setidak-tidaknya pada pokoknya) dari perjuangan ini, berdasarkan semata-mata (atau setidak-tidaknya pada pokoknya) perjuangan ini. Pandangan demikian itu salah secara fundamental. Justru karena kaum ekonomis jengkel karena polemik-polemik kita dengan mereka, maka mereka tidak mau merenungkan dalam asal-usul perbedan-perbedaan pendapat ini, sehingga akibatnya kita sama-sekali tidak saling mengerti, berbicara dalam bahasa yang berlainan.

Kesadaran politik klas dapat ditanamkan pada kaum buruh hanya dari luar, yaitu dari luar perjuangan ekonomi, dari luar lingkungan hubungan-hubungan antara kaum buruh dngan kaum majikan. Lingkungan satu-satunya darimana pengetahuan ini mungkin ditimba ialah lingkungan hubungan-hubungan antara semua klas dan lapisan dengan negara dan pemerintah, lingkungan saling hubungan di antara semua klas. Karena itu, atas pertanyaan: apa yang harus dikerjakan untuk memberi pengetahuan politik kepada kaum buruh? Kita tidak bisa memberi satu-satunya jawaban yang dalam kebanyakan hal sudah memuaskan pekerja-pekerja praktis, terutama pekerja-pekerja praktis yang condong kepada ekonomisme, yaitu “pergi ke kalangan kaum buruh”. Untuk memberikan pengetahuan politik kepada kaum buruh, kaum sosial-demokrasi harus pergi ke kalangan semua klas penduduk, harus mengirim satuan-satuan tentaranya ke segala jurusan.

Kita sengaja memilih rumus yang kaku ini, kita sengaja menyatakan pendirian kita secara sederhana dan blak-blakan –bukan karena kita ingin memperturutkan hati untuk berbicara dalam paradoks-paradoks, melainkan untuk secara baik-baik “menyadarkan” kaum ekonomis akan tugas-tugas yang mereka abaikan dengan tak termaafkan, untuk membuat mereka mengerti akan perbedaan antara politik trade-unionis dengan politik sosial-demokratis yang mereka tak mau memahaminya. Dan karena itu kami minta kepada pembaca supaya jangan naik darah, tetapi dengarkanlah dengan cermat sampai habis.

Ambillah tipe lingkaran orang-orang sosial-demokrat yang telah sangat meluas dalam beberapa tahun yang lalu dan telitilah pekerjaannya. Ia mempunyai “hubungan-hubungan dengan kaum buruh”, dan merasa puas dengan ini, mengeluarkan surat-surat sebaran dimana penyalahgunaan di pabrik-pabrik, keberatsebelahan pemerintah ke pihak kaum kapitalis dan tindakan kekerasan polisi dilabrak. Dalam rapat-rapat kaum buruh pembicaraan-pembicaraan biasanya tidak atau jarang keluar dari batas-batas tema ini. Laporan-laporan dan pembicaraan-pembicaraan mengenai sejarah gerakan revolusioner, mengenai soal-soal politik dalam dan luar negeri pemerintah kita, mengenai soal-soal evolusi ekonomi Rusia dan Eropa, dan kedudukan berbagai klas dalam masyarakat modern, dsb, sangat jarang. Mengenai penyelenggaraan dan perluasan hubungan secara sistematis dengan klas-klas lain dalam masyarakat, tak seorang pun yang memikirkannya. Sebetulnya aktivis yang ideal, sebagaimana kebanyakan anggota lingkaran-lingkaran demikian itu menggambarkannya, adalah sesuatu yang lebih mirip seorang sekretaris serikat buruh daripada mirip seorang sosialis–pemimpin politik. Karena sekretaris serikat buruh mana saja, misalnya, serikat buruh Inggris, selalu membantu kaum buruh melakukan perjuangan ekonomi, membantu mengorganisasi pemblejetan di pabrik, menjelaskan ketidakadilan undang-undang dan tindakan-tindakan yang merintangi kebebasan mogok dan kebebasan berpiket (yaitu, untuk memperingatkan semua orang bahwa di suatu pabrik tertentu pemogokan sedang berlangsung), menjelaskan tentang keberatsebelahan hakim-hakim pengadilan arbitrasi yang termasuk klas-klas borjuis, dsb,dsb. Pendek kata, setiap sekretaris buruh melakukan dan membantu melakukan “perjuangan ekonomi melawan kaum majikan dan pemerintah”. Dan tidak cukup hanya menenkankan bahwa ini belum sosial-demokratisme. Cita-cita seorang sosial-demokrat seharusnya bukan menjadi seorang sekretaris serikat buruh, melainkan menjadi mimbar rakyat, yang pandai memberi reaksi terhadap segala manifestasi keseweng-wenangan dan penindasan, tak peduli dimana terjadinya, tak peduli lapisan atau klas mana yang terkena; dia harus pandai menggeneralisasi semua manifestasi ini menjadi satu gambaran tentang tindakan kekerasan polisi dan penghisapan kapitalis; dia harus pandai mengggunakan setiap peristiwa, betapapun juga kecilnya, untuk menjelaskan keyakinan-keyakinan sosialisnya dan tuntutan-tuntutan demokratisnya kepada semua orang, untuk menjelaskan kepada semua orang tanpa kecuali arti yang bersejarah-dunia dari perjuangan proletariat untuk pembebasan. Bandingkanlah, misalnya, seorang aktivis seperti Robert Knight (sekretaris dan pemimpin terkenal Perhimpunan Pembikin Ketel Uap, salah satu serikat buruh yang paling kuat di Inggris) dengan Wilhelm Liebnecht, dan coba terapkan pada mereka pertentangan-pertentangan yang digambarkan oleh Martinov dalam perbedaan pendapat dengan Iskra. Kalian akan melihat –saya baca sepintas lalu artikel Martinov–bahwa Robert Knight lebih banyak mengeluarkan “seruan kepada massa supaya melakukan aksi-aksi kongkrit tertentu” (hlm. 39) sedang Wilhelm Liebnecht lebih banyak memberikan “penerangan secara revolusioner tentang seluruh sistem sekarang atau manifestasi-manifestasinya secara sebagian-sebagian” (hlm. 38-39); bahwa Robert Knight “merumuskan tuntutan-tuntutan terdekat proletariat dan menunjukkan cara untuk pencapaiannya” (hlm. 41), sedang Wilhelm Liebnecht, sementara melakukan ini, tidak menampik “bersamaan itu memimpin aktivitas-aktivitas berbagai lapisan oposisi”, “mendiktekan program aksi yang positif bagi mereka”* (hlm. 41); bahwa justru Robert Knightlah yang berusaha keras “untuk sedapat mungkin memberi watak politik kepada perjuangan ekonomi itu sendiri” (hlm. 42) dan dengan ulung dapat “mengajukan kepada pemerintah tuntutan-tuntutan kongkrit yang menjanjikan hasil-hasil tertentu yang nyata berwujud” (hlm. 43), sedang W. Liebnecht jauh lebih banyak melakukan “pemblejetan-pemblejetan” yang “berat sebelah” (hlm. 40); bahwa Robert Knight lebih banyak menaruh arti pada “gerak maju perjuangan ekonomi sehari-hari yang boyak” (hlm. 61) sedang W. Liebnecht lebih banyak menaruh arti pada “propaganda tentang ide-ide yang cemerlang dan lengkap-sempurna” (hlm. 61); bahwa W. Liebnecht mengubah surat kabar yang dipimpinnya menjadi “sebuah organ revolusioner yang memblejeti sistem di negeri kita, terutama sistem politik, karena ia mengenai kepentingan-kepentigan lapisan penduduk yang sangat bermacam-macam” (hlm. 63), sedang Robert Knight “bekerja untuk usaha buruh dalam hubungan organis yang erat dengan perjuangan proletar” (hlm. 63) –jika dengan “hubungan erat dan organis” itu itu dimaksudkan pemujaan kepada spontanitas yang kita tinjau di atas dengan menggunakan contoh Kricevski dan Martinov –dan “membatasi lingkungan pengaruhnya”, dengan keyakinan, tentu saja, seperti juga Martinov, bahwa dia “dengan demikian meningkatkan pengaruh itu” (hlm. 63). Pendek kata kalian akan melihat bahwa de fakto* Martinov memerosotkan sosial-demokrasi ke tingkat trade-unionisme, meskipun, sudah barang tentu, dia berbuat demikian bukan karena dia tidak menginginkan hal kebaikan sosial-demokrasi, melainkan semata-mata karena dia agak terlalu terburu-buru mau memperdalam Plekhanov, dan bukannya berjerih payah untuk memahami Plekhanov.

Akan tetapi baiklah kita kembali pada uraian kita. Kita katakan bahwa seorang sosial-demokrat, jika dia tidak dalam kata-kata saja menyetujui perlunya mengembangkan secara menyeluruh kesadaran politik proletariat, harus “pergi ke kalangan semua klas penduduk”. Ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan: Bagaimana harus melakukan ini? Apakah kita cukup mempunyai kekuatan untuk melakukan ini? Adakah dasar untuk pekerjaan demikian itu di kalangan semua klas lainnya? Apakah ini tidak akan berarti mundur, atau mengakibatkan pengunduran, dilihat dari sudut pendirian klas? Baiklah kita bahas pertanyaan-pertanyaan ini.
Kita harus “pergi ke kalangan semua klas penduduk” sebagai ahli teori, sebagai propagandis, sebagai agitator dan sebagai organisator. Tak seorang pun meragukan bahwa pekerjaan teori dari kaum sosial-demokrat harus ditujukan untuk mempelajari segala ciri kedudukan sosial dan politik berbagai klas. Tetapi dalam hubungan ini sedikit dan sedikit sekali, tak sepadan kecilnya jika dibandingkan dengan pekerjaan yang dipusatkan untuk mempelajari ciri-ciri kehidupan pabrik. Dalam komite-komite dan lingkaran-lingkaran, kalian akan menjumpai orang-orang yang malahan mendalami suatu cabang khusus dari industri logam, tetapi orang hampir tak pernah menemui anggota organisasi-organisasi (yang, sebagaimana sering terjadi, karena satu atau lain sebab terpaksa meninggalkan pekerjaan praktis) yang khusus melakukan pengumpulan bahan-bahan mengenai suatu soal yang mendesak dari kehidupan sosial dan politik negeri kita yang dapat memberi alasan untuk melakukan pekerjaan sosial-demokratis di kalangan lapisan-lapisan penduduk lainnya. Dalam membicarakan kekurangan pendidikan dari kebanyakan pemimpin gerakan buruh masa kini, kita tidak bisa tidak juga menyebutkan hal pendidikan dalam hubungan ini, karena ini pun berkaitan dengan konsepsi “ekonomi” tentang “hubungan organis yang erat dengan perjuangan proletar”. Tetapi yang pokok tentu saja propaganda dan agitasi di kalangan semua lapisan rakyat. Bagi sosial-demokrat Eropa Barat tugas ini dipermudah oleh rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum, di mana hadir siapa saja yang mau, dan oleh parlemen di mana dia berpidato di muka wakil-wakil semua klas. Baik parlemen maupun kebebasan berapat tidak ada pada kita, walaupun demikian kita dapat menyelenggarakan rapat-rapat umum kaum buruh yang ingin mendengarkan seorang sosial-demokrat. Kitra harus dapat juga menyelenggarakan rapat-rapat para wakil semua klas penduduk yang ingin mendengarkan seorang demokrat. Karena mereka yang dalam kenyataan melupakan bahwa “kaum komunis menyokong setiap gerakan revolusioner”, bahwa kita karena itu berkewajiban membentangkan dan menekankan tugas-tugas demokratis umum dihadapan seluruh rakyat, tanpa sesaat pun menyembunyikan keyakinan-keyakinan sosialis kita, bukanlah orang sosial-demokrat. Mereka yang dalam kenyataan melupakan kewajibannya mendahului semua orang dalam mengajukan, menonjolkan dan memecahkan setiap masalah demokratis umum, bukanlah orang sosial-demokrat.

Tidakkah gamblang bahwa ini berarti pendidikan politik kaum buruh, penyingkapan di muka mereka semua segi otokrasi kita yang keji itu? Dan tidakkah jelas bahwa justru untuk pekerjaan inilah kita membutuhkan “sekutu-sekutu dalam barisan kaum liberal dan inteligensia”, yang bersedia bersama-sama dengan kita memblejeti serangan politik terhadap Zemstwo-Zemstwo, terhadap guru, terhadap para ahli statistik, terhadap mahasiswa, dsb? Apakah “mekanisme” yang mengagumkan “rumitnya” ini benar-benar begitu sulit untuk dipahami? Tidakkah P. B. Akselrod telah mengulangi berkali-kali kepada kalian sejak tahun 1897: “Masalah kaum sosial-demokrat Rusia memperoleh pengikut dan sekutu yang langsung dan tidak langsung di kalangan klas-klas non-proletar akan terpecahkan terutama dan pertama-tama oleh watak aktivitas-aktivitas propagandis yang dilakukan di kalangan proletariat itu sendiri?” Tetapi orang-orang sebangsa Martinov dan orang-orang ekonomis lainnya terus membayangkan bahwa “dengan perjuangan ekonomi melawan kaum majikan dan pemerintah”, kaum buruh mula-mula harus mengumpulkan kekuatan (untuk politik trade-unionis) dan kemudian “beralih” –barangkali dari “pendidikan keaktifan” trade-unionis– ke keaktifan sosial-demokratis!
“…..Dalam pencariannya”, sambung kaum ekonomis, “Iskra tidak jarang menyimpang dari pendirian klas, mengaburkan kontradiksi-kontradiksi klas dan mengedepankan keumuman ketidakpuasan terhadap pemerintah, walaupun sebab-sebab dan derajat ketidakpuasan ini sangat berbeda-beda di kalangan ’sekutu-sekutu’. Demikianlah, misalnya, sikap Iskra terhadap Zemstwo”…. Iskra, katanya, “menjanjikan bantuan klas buruh kepada kaum bangsawan yang tidak puas dengan persen pemerintah, tetapi Iskra sepatah kata pun tidak menyebut-nyebut antagonisme klas di antara lapisan-lapisan penduduk ini”. Jika pembaca mau memperhatikan artikel-artikel “Otokrasi Dan Zemstwo” (Iskra No. 2 dan 4) yang, mungkin dimaksud oleh penulis-penulis surat itu, akan didapatinya bahwa artikel-artikel* ini membicarakan sikap pemerintah terhadap “agitasi lunak dari Zemstwo birokratik, yang berdasarkan pangkat-pangkat”, dan terhadap “aktivitas bebas dari klas-klas yang bermilik sekalipun”. Dalam artikel-artikel ini dinyatakan bahwa kaum buruh tak dapat menyaksikan dengan acuh tak acuh sementara pemerintah melakukan perjuangan menentang Zemstwo, dan Zemstwo-is-Zemstwo-is dihimbau supaya menghentikan pidato-pidato yang lunak, dan supaya berbicara dengan tegas dan keras ketika sosial-demokrasi revolusioner menghadapi pemerintah dengan segenap kekuatannya. Apa yang tidak disetujui oleh para penulis surat ini di sini tidak jelas. Pakah mereka berpikir bahwa kaum buruh “tidak akan mengerti” kata-kata “klas-klas yang bermilik” dan “Zemstwo birokratik yang berdasarkan pangkat-pangkat”? Apakah mereka berpikir bahwa mendesak Zemstwo-is-Zemstwo-is supaya menghentikan pidato-pidato yang lunak dan supaya berbicara dengan tegas dan keras adalah “menilai terlalu tinggi ideologi”? Apakah mereka mengkhayalkan kaum buruh dapat “mengumpulkan kekuatan” untuk perjuangan melawan absolutisme, jika mereka tidak mau tahu sikap absolutisme terhadap Zemstwo? Kesemuanya ini juga tetap tidak diketahui. Cuma satu hal saja yang jelas yaitu bahwa para penulis surat itu mempunyai gambaran yang sangat samar-samar mengenai apa itu tugas-tugas politik sosial-demokrasi. Hal ini disingkapkan dengan lebih jelas lagi oleh kata-kata mereka: “Demikian juga” (yaitu, juga “mengaburkan antagonisme-antagonisme klas”) “sikap Iskra terhadap gerakan mahasiswa”. Bukannya menyerukan kepada kaum buruh supaya menyatakan dengan demonstrasi-demonstrasi terbuka bahwa sumber sesungguhnya dari kekerasan, ekses-ekses dan main merdeka bukanlah para mahasiswa melainkan pemerintah Rusia (Iskra, No. 2*), malah kita semestinya tak ragu lagi menyisipkan argumen-argumen yang berjiwa Rabocaya Misl! Dan pikiran-pikiran demikian itu dinyatakan oleh kaum sosial-demokrat dalam musim rontok tahun 1901, sesudah peristiwa Februari dan peristiwa Maret, pada saat menjelang kebangkitan baru gerakan mahasiswa, yang menyingkapkan bahwa di bidang ini pun protes yang “spontan” terhadap otokrasi melampaui pimpinan sosial-demokrasi yang sedar atas gerakan itu. Usaha spontan kaum buruh membela para mahasiswa yang dipukuli oleh polisi dan orang-orang Kozack itu melampaui aktivitas sedar organisasi sosial-demokratis!

“Sementara itu dalam artikel-artikel lainnya”, para penulis surat itu meneruskan, “Iskra dengan keras mengecam segala kompromi, dan tampil membela, misalnya, sikap yang tidak toleran dari kaum Guesdis”. Kami ingin menasehati mereka yang biasanya begitu percaya pada diri sendiri dan main gampang-gampangan menyatakan dalam hubungan dengan perbedaan pendapat yang ada di antara kaum sosial-demokrat dewasa ini bahwa perbedaan pendapat itu tidak penting dan tidak membenarkan adanya perpecahan, supaya merenungkan dalam kata-kata ini. Mungkinkah ada aktivitas yang berhasil baik, di dalam satu organisasi, dari orang-orang yang mengatakan bahwa kita masih berbuat luar biasa sedikitnya dalam hal menerangkan permusuhan otokrasi terhadap berbagai klas, dan memberitahukan kepada kaum buruh tentang oposisi berbagai lapisan penduduk terhadap otokrasi, dan dari orang-orang yang melihat hal ini sebagai suatu “kompromi”–jelas suatu kompromi dengan teori “perjuangan ekonomi melawan kaum majikan dan pemerintah”?

Kita telah berbicara tentang perlunya memasukkan perjuangan klas ke desa-desa pada kesempatan ulang tahun ke-40 pembebasan kaum tani (No. 369) dan berbicara tentang tak terdamaikannya badan-badan pemerintah otonom dengan otokrasi dalam hubungan dengan memorandum rahasia Witte (No. 4). Dalam hubungan dengan undang-undang baru kita serang tuan-tuan tanah feodal dan pemerintah yang mengabdi mereka (No. 870), dan menyambut kongres ilegal Zemstwo. Kita mendorong Zemstwo supaya beralih dari mengajukan petisi-petisi yang merendahkan diri ke perjuangan (No. 871). Kita mendorong para mahasiswa, yang telah mulai mengerti perlunya perjuangan politik, dan telah memulainya (No. 3), dan bersamaan dengan itu kita melabrak “ketiadaan pengertian yang amat sangat” yang diperlihatkan oleh pengikut-pengikut gerakan “mahasiswa semata-mata”, yang menyerukan kepada para mahasiswa supaya jangan ambil bagian dalam demonstrasi di jalan-jalan (No. 3, dalam hubungan dengan manifes Komite Eksekutif Mahasiswa Moskow tanggal 25 Februari). Kita blejeti “impian-impian gila” dan “kemunafikan yang membohong” dari kaum liberal yang licik dari surat kabar Rossiya72 (No. 5) dan bersamaan dengan itu kita mengulas kematagelapan “dalam penyiksaan atas diri para penulis yang suka damai, professor-professor dan sarjana-sarjana lanjut usia dan kaum Zemstwo-is liberal yang terkenal” dalam kamar-kamar siksa pemerintah (No. 5, “Penggrebekan Polisi Terhadap Literatur”). Kita blejeti arti sesungguhnya dari program “perhatian negara atas kesejahteraan kaum buruh”, dan menyambut dengan gembira “pengakuan yang berharga” bahwa “lebih baik memberikan reform-reform dari atas untuk mendahului tuntutan untuk reform-reform itu dari bawah, daripada menantikan sampai tuntutan-tuntutan itu diajukan” (No. 673). Kita dorong para ahli statistik yang memprotes (No. 7), dan mengecam para ahli statistik yang memcah pemogokan (No. 9). Barang siapa melihat dalam taktik ini suatu pengaburan kesadaran klas dari proletariat dan suatu kompromi dengan liberalisme dengan menunjukkan bahwa dia sama sekali tidak memahami arti sejati program Credo dan de fakto melaksanakan program itu, bagaimanapun juga dia memungkirinya! Karena dengan begitu dia menyeret sosial-demokrasi ke arah “perjuangan ekonomi melawan kaum majikan dan pemerintah” dan menyerah kepada liberalisme, meninggalkan tugas untuk campur tangan secara aktif dalam setiap persoalan “liberal” dan untuk menentukan sikapnya sendiri, sikap sosial-demokratis, terhadap soal ini.+++